LANGKAT-Data penerima bantuan dampak covid-19 corona tidak boleh ganda. Jika masyarakat telah terdata dan menerima bantuan dari Bantuan sosial (Bansos) pemkab Langkat dan juga Bantuan Sosial Tunai (BST) dari kementerian sosial (kemensos) RI dan pemprofsu.

Maka tidak boleh ditampung /data pada penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) bersumber dari APBN. Filter pendataan warga dengan cermat, keseriusan diutanakan dalam hal ini.

Demikian ditegaskan kepala desa (ksdes) Timbang Jaya kecamatan Bahorok, Eriadi SE saat memimpin rapat verifikasi data penerima BLT di desa itu, Selasa, (19/5/2020).

Dihadapan para kepala dusun (Kadus) tokoh dan pemuka agama /masyarakat, kades menegaskan hindari data ganda karena hal itu tidak dibolehkan.

"Berdasarkan ketentuan warga yang berhak menerima BLT DD yakni, warga miskin, warga yang sakit menahun /kronis dan tidak memiliki aset serta warga yang kehilangan pekerjaan/penghasilan seperti supir angot dan pemandu wisata/giude sesuai kultur daerah," tegasnya.

Sementara Babinkantibmas, Bripka Rudi Pujianto menegaskan penyaluran BLT DD serta lainnya mesti tepat sasaran. Sehingga tidak menjadi polemik masyarakat dikemudian hari.

Senada disampaikan Bhabinsa, Serda Muis Gunawan dikatakannya kadus jadi ujung tombak pendataan. Pasalnya kadus yang paling memahami situasi dan kondisi warga didusun. "Ikuti syarat dan kriteria yang ditetapkan pemerintah sehingga penyaluran BLT DD tepat guna," imbuhnya.

Sebelum verifikasi data usulan dari kadus terdata 141 penerima BLT DD namun setelah diverifikasi mengalami menjadi 134 penerima tersebar di enam dusun. Sebelum penyaluran data penerima masih bisa berubah menunggu hasil kordinasi dengan kecamatan.

Dari data akhir penerima terdiri dari 13 pemandu eisata/ guide, satu orang supir angkutan umum selebihnya masyarakat kurang mampu seperti petani dan buruh deres.

Hadir saat rapat, ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rahim serta pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Warji serta kader pos yandu desa itu.