JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI, Zainuddin Maliki, mengkritisi kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diputuskan pemerintah, setelah kenaikan iuran sebelumnya sudah dibatalkan Mahkamah Agung.

Dalam keterangan tertulis pada wartawan, Rabu (20/5/2020), Zainuddin menilai, fenomena kenaikan iuran ini-terlebih kenaikan kedua terjadi di tengah masa pandemi-sebagai gejala birokrasi yang tak lagi visioner.

"Pemerintah tak merasa salah, karena disiapkan subsidi untuk PBPU dan BP," kata Zainuddin.

Kendati mereka ini bersubsidi, kata Zainuddin, namun tahun depan kelas III pasti harus membayar kenaikan iuran itu, karena pemerintah mengurangi jumlah subsidinya. "Dengan iuran Rp 25.500 tanpa kenaikan, banyak keluarga yang merasakan kesulitannya, tidak terbayang bagaimana kesulitan mereka jika terkena kenaikan,".***