MAKASSAR - Polisi menetapkan 3 gadis anak baru gede (ABG) sebagai tersangka dalam kasus viralnya video yang mempelesetkan doa buka puasa di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kini para tersangka menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polrestabes Makassar. "Iya, 3 orang sudah tersangka," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Heru saat dihubungi wartawan, Selasa (19/5/2020).

Ketiga orang tersangka itu masing-masing berinisial IS (17), NU (14), dan SE (15). Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama dan UU ITE. "Tetap kita kenakan KUHP tentang penistaan agama dan kita kenakan UU ITE," terang Agus.

Sementara untuk motif para tersangka, polisi belum mengungkapnya dengan alasan masih akan mendalami. "Untuk persoalan motifnya nanti rampung semua pemeriksaannya, karena semua anak di bawah umur, kita tidak tahu apakah bercanda atau bagaimana," kata Agus.

Sebelumnya diberitakan, 3 gadis ABG yang beralamat di Makassar tersebut diamankan polisi pada Senin (18/5) sekitar pukul 22.00 Wita. Mereka dibawa ke kantor polisi sehubungan dengan viralnya sebuah rekaman video yang merekam salah satu tersangka IS, yang mempelesetkan doa buka puasa.

IS diduga mengganti sebagian isi doa dengan istilah-istilah pornografi. Seperti dilihat dalam rekaman video berdurasi 11 detik tersebut, tampak IS seolah-olah membaca doa buka puasa, tapi sebagian besar bacaan dalam doa sudah diganti dengan istilah-istilah pornografi.

IS menggunakan istilah pornografi dalam bahasa Makassar saat merekam video. Sementara dua tersangka lainnya diyakini memiliki andil memviralkan video IS. "Allahumma laka gandrang, wa bika nyamang na gandrang," ujar IS di dalam rekaman video yang viral.

Istilah yang digunakan untuk mempelesetkan doa buka puasa seperti dalam video tersebut ialah diduga istilah-istilah yang digunakan saat seseorang melakukan hubungan badan.

Masih dalam rekaman video yang viral, IS juga tampak menutup doa dengan istilah yang diduga sebagai istilah dalam membuka layanan prostitusi lengkap dengan harga yang ditawarkan.***