LABURA - Tekab Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ipda Yuna H Gultom berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilkum Polres Labuhanbatu.
Peristiwa pada Minggu (10/5/2020) malam lalu sekira pukul 20.00 yang terjadi di areal kebun Kanopan Ulu, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura, mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta, dikarenakan HP merek Oppo miliknya raib.

Sadar menjadi korban kejahatan, akhirnya Ida Yani (27) seorang PHL Polsek Kualuh Hulu, melaporkan peristiwa ini ke Polsek Kualuh Hulu dengan bukti Laporan Polisi, Nomor : LP/14/RES. 1.8/V/2020/SU/ RES.LBH/SEK KL.HULU tentang tindak pidana Pasal 365 KUHP tanggal 10 Mei 2020.

Informasi yang diterima, malam itu korban bersama dengan temannya hendak jalan-jalan ke Aek Kanopan. Setiba di jalan Kebun Aek Kanopan Ulu, teman korban kebelet mau buang air kecil dan selanjutnya membelokan ke areal perkebunan.

Saat itu, tiba-tiba korban didekati orang yang tidak dikenal dengan menodongkan sebilah pisau ke perut teman korban Sugianto dan meminta barang-barang berharga dari korban dan temannya. Karena merasa ketakutan, korban dan saksi menuruti permintaan orang tersebut.

Atas kejadian itu, korban dan saksi mengalami kerugian sebesar 5.000.000 dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kualuh Hulu.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikesit, Senin (18/5/2020) menjelaskan, menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu langsung melakukan penyelidikan dan dari lidik di lapangan tim mendapatkan titik terang bahwa pelaku diketahui berinisial ES (40).

Tanpa berlama-lama, akhirnya tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil menangkap pelaku dan selanjutnya digiring ke sel tahanan.

"Benar. Pelaku sudah kita amankan dan saat ini sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," singkat Kasat.