TOBA-Ditengah Wabah Pandemi Covid-19 sedang mengancam keselamatan dan kesehatan manusia pada dekade ini di seluruh dunia tanpa terkecuali di Kabupaten Toba.Kapolres Tobasa dan Jajarannya tidak membuat semangat serta tanggung jawab dan tugas pengabdiannya terhadap NKRI melemah maupun surut dalam melindungi seluruh lapisan warga masyarakatnya dari berbagai tindak kejahatan.

Sabtu (16/5/2020) sekira pukul 15.00 Wib Satuan Reserse Narkoba Polres Tobasa ciduk salah seorang pria paroh baya berinisial ST (37) terduga pelaku peredaran Narkoba jenis Shabu di depan sebuah warung kopi Jln. Dr Bisuk Siahaan Desa Tangga Batu I Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba.

Berdasarkan Kartu Identitas miliknya tersangka ST (37) di ketahui beralamat di Jl. Patuan Nagari Kelurahan Pasar Porsea Kecamatan Porsea Kabupaten Toba dan tamatan SMP.

Dari tersangka Tim Reserse Satuan Narkoba Polres Tobasa yang melakukan penangkapan terhadap tersangka berhasil menyita dan memfamankan barang bukti sebanyak 15 (lima belas) paket plastik klip sedang berisi diduga narkotika Jenis shabu dengan berat bruto 18,59 gram.

Juga diamanakan 3 (tiga) lembar tisu warna putih, 2 (dua) buah sedotan, 2 buah sedotan bentuk sendok, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam merk ION, 1 (satu) dompet motif bunga, 1 (satu) buah plastik bening, 1 (satu) unit handphone Merk i-Cherry warna biru.

Polres Tobasa dibawah kepemimpinan Kapolres AKBP. Agus Waluyo,SIK dengan Satuan Narkoba polres Tobasa di bawah komando AKBP, Budi Ginting, S.Sos dalam satu bualan terakhir telah melakukan pemantauan dan pengintaian akan gerak gerik pelaku yang selama ini mencurigakan dan diduga kuat sering melakukan transaksi/jual beli Narkoba jenis Sabu.

Memastikan buruannya telah A1 Sat Narkoba Polres Tobasa dibawah Komamdo AKBP.Budi Ginting, S.Sos yang pimpimpin oleh Kbo Narkoba Libertus Siahaan dengan anggota Bripka Fery Hardian , Bripka Dedi Sinaga, Briptu Marco Purba,Bripda Torong dan Erik Napitupulu melakukan penangkapan terhadap tersangka ST (37) didepan sebuah warung kopi Jl. Dr Bisuk Siahaan Desa Tangga Batu I Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba Samosir.

Tersangka berikut beberapa Barang Buktinya (BB) yang berhasil diamankan dari tesangka langsung mengamankannya ke Mako Polres Tobasa guna untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penggelwdahan lebih lanjut di lokasi penangkapan (TKP) dari pelaku (Tersangka) petigas Kepolisian Satuan Narkoba berhasil menemukan Barang Bukti berupa 10 (sepuluh) paket /plastik klip kecil berisi diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yg ditemukan dari atas lantai didekat kaki pelaku tepatnya didepan warung kopi.

Selanjutnya petugas kepolisian berusaha memeriksa dan menayai tersangka apa masih ada Barang Bukti lainnya yang disembunyikan, dengan pasrah pelaku mengakui masih ada menyimpan narkotika jenis sabu dirumahnya.

Selanjutnya anggota Satuan Narkoba berangkat menuju rumah pelaku dijalan Dr. Bisuk Siahaan Desa Tangga Batu I.dari dapur rumah milik pelaku tim berhasil menemukan 3 (tiga) paket / plastik klip sedang berisi diduga Narkotika jenis Shabu dan 2(dua) paket / plastik klip kecil yang dibalut dengan tisu warna putih yang ditemukan didalam 1 (satu) buah dompet motif bunga.

Kapolres Tobasa AKBP. Agus Waluyo, SIK mellaui Kasubbag Humas Ipda Khairudin kepada Gosumut.com mengatakan negara kita Indonesia lagi memikirkan penanggulangan Pandemi Corona Virus (Covid-19) ada segelintir orang ingin menghancurkan generasi penerus dengan berjualan Narkotika.

"Hal ini tidak bisa dibiarkan dan ditolerir.kita harus terus kebangkan dari mana asal muasul Narkoba jenis shabu tersebut berasal dan kami akan menindak tegas pelaku nya sesuai aturan Hukum dan Undang Undang," tegas Kapolres melalui Kasubbag Humas.