BINTAN - Oknum perwira polisi, Iptu HA, yang bertugas di Polres Bintan, Kepulauan Riau, diduga menggelapkan 71 mobil rental. Atas kejahatannya itu, HA kini menjadi buron pihak kepolisian. Dikutip dari Kompas.com, Kepala Seksi Propam Polres Bintan, Ipda Sutomo, seperti dilansir dari Tribunnews.com membenarkan adanya kasus tersebut.

Dikatakan Sutomo, sejak 8 Mei 2020, Iptu HA tidak aktif bekerja.

''Bahkan, saat dicoba untuk dihubungi, nomor kontak handphone beliau tidak aktif lagi, karena itu kita lagi mencari keberadaannya di mana,'' ujarnya, Jumat (15/5/2020).

Lanjut Sutomo, kasus penipuan dan penggelapan mobil yang dilakukan HA, dilaporkan tidak hanya terjadi di Batam, tapi juga di Tanjungpinang.

''Jadi kita masih cari tahu dulu keberadaan oknum ini, agar bisa kita kembangkan,'' ungkapnya.

Sementara Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, kasusnya sudah dalam penyelidikan.

''Bapak Kapolda Kepri sudah membentuk Tim Gabungan Dit Krimum dan Bid Propam untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap kasus ini,'' terangnya.

Kasus tersebut terungkap setelah enam orang warga yang menjadi korban melaporkan telah menjadi korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan Iptu HA.

Direktur Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri Kombes Arie Dharmanto mengatakan, dari total enam korban yang melaporkan itu ada sebanyak 71 unit mobil yang diduga digelapkan HA.

''Sejauh ini ada enam korban yang telah membuat laporan dan saat ini kasus tersebut sedang ditangani Propam dan Ditreskrimum Polda Kepri,'' kata Arie saat ditemui usai memberikan sembako di Polsek Sekupang, Jumat (15/5/2020).

Dari informasi yang didapat, modus yang dilakukan terduga pelaku adalah dengan mengambil mobil untuk disewa. Selanjutnya, mobil itu disewakan kembali ke orang lain.

Bahkan, mobil rental tersebut ada yang dijual murah, karena tidak dilengkapi dengan surat kepemilikan.

''Jadi tidak saja penipuan, pelaku juga bisa dijerat pasal penggelepan,'' kata Arie.***