TEMANGGUNG - NMA, bocah berusia lima tahun di Desa Tleter, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung, kehilangan nyawanya setelah dipukul S (38) menggunakan palu. S merupakan selingkuhan ibu korban, EW. Dikutip dari Kompas.com, EW tinggal dengan Ibunya dan sang anak, NMA. Sedangkan suami EW bekerja di Kalimantan.

Pada Rabu (13/5/2020) dini hari, S mendatangi rumah EW. Ia menyelinap masuk saat ibu EW keluar rumah untuk shalat Shubuh di masjid.

S pun menemui EW di dalam kamar dan membicarakan kelanjutan hubungan asmara mereka berdua. EW mengatakan kepada S, tidak mau bercerai dengan suaminya yang bekerja di Kalimantan.

Jawaban EW membuat S emosi. Ia lalu memukul EW dengan palu sebanyak empat kali.

S telah menyiapkan palu tersebut sejak ia masih berada di tempat kerjanya.

Sang anak yang sedang tidur kemudian terbangun karena mendengar keributan. S yang gelap mata lagsung memukul kepala NMA dengan palu beberapa kali. NMA pun tewas di tangan selingkuhan ibunya.

Setelah memukul EW dan anaknya, S melarikan diri lewat pintu samping rumah.

Sang nenek yang pulang dari masjid histeris melihat anak dan cucunya bersimbah darah di dalam kamar.

Sang ibu yang masih hidup langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

''Korban EW dirawat di RST dr Soedjono Kota Magelang belum sadarkan diri karena luka parah di kepala. Sedangkan anaknya (NMA) meninggal dunia,'' kata Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali.

Di hari yang sama, polisi berhasil mengamankan S yang sembunyi di sebuah perkebunan di Desa Tleter. Pria itu kemudian ditahan di rutan Polres Temanggung.

S dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 25 tahun.

''Kita terapkan pasal pembunuhan berencana. Tergambarkan dengan pelaku sudah membawa palu menuju rumah korban atau sudah menyiapkan alat untuk menganiaya korban,'' tegas Rinto. ***