JAKARTA - Direktur Center for Mineral and Energy Economics Studies (CMEES), Kurtubi mengemukakan, status kepemilikan (ownership) dari cadangan terbukti (proven reserves) minerba yang ada di perut bumi, adalah masalah lama yang seharusnya selesai di UU Minerba yang baru.

Di dalam UU Minerba yang lama (UU No.4/2009), kata Kurtubi, tidak/belum ada pasal yang menyebutkan bahwa cadangan minerba di perut bumi adalah milik negara. Padahal, cadangan minerba yang sudah diexplorasi dan terbukti ada di perut bumi baik menyangkut lokasi, jumlah dan spesifikasi cadangan adalah merupakan asset riil/nyata yang mempunyai nilai ekonomi yang sangat tinggi.

"Sehingga harus ada Pemiliknya. Tidak boleh harta/asset dibiarkan tanpa ada ketentuan mengenani siapa pemiliknya. Kalau tidak dinyatakan oleh UU sebagai Milik Negara, maka boleh jadi pihak lain baik langsung maupun tidak langsung akan menganggap atau memperlakukan sebagai miliknya," kata Kurtubi kepada wartawan, Selasa (12/5/2020).

Alumnus Colorado School of Mines itu menjelaskan, meski masih di perut bumi (belum diproduksikan/diexploitasi), cadangan minerba tersebut memenuhi 2 sifat yang melekat dari cadangan terbukti (proven reserves), sehingga harus jelas status kepemilikannya.

Pertama, kata Kurtubi, sifat bankable. Artinya, sertifikasi dari cadangan tersebut bisa dibawa ke dan diterima oleh Lembaga Keuangan/Bank untuk pinjam uang guna membiayai pembangunan infrastruktur produksi.

Kedua, bersifat tradeable. Artinya, meski masih di perut bumi, bisa diperjualbelikan di pasar future yang pengiriman secara fisiknya bisa dilakukan beberapa bulan kemudian sesuai perjanjian.

Karenanya, mantan Anggota Komisi VII DPR RI ini berharap, "naskah UU Revisi atas UU Minerba No.4/2009 sudah mencantumkan pasal tentang status kepemilikan cadangan minerba yang ada di perut bumi sebagai milik Negara dan dibukukan di Neraca BUMN Tambang,".

Untuk diketahui, RUU Perubahan atas UU Minerba No.4/2009 telah disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (12/5/2020) kemarin.***