LABURA - Seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan berinisial YI alias Iyus (36) tak berkutik ditangkap personel Tekab Reskrim Polsek Aek Natas yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda L. Siringoringo, Jumat (8/5/2029) kemarin sekira pukul 11.00.

Ditangkapnya warga Dusun VI Grojokan, Desa Pulo Jantan, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labura itu, karena melakukan pencurian 2 janjang buah kelapa sawit di Blok 41 Divisi VI Perkebunan PT. Smart Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labura.

"Dari pelaku kita sita 1 buah egrek dan 1 buah tojok," ungkap Kapolres AKBP Agus Darojat melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit, Selasa (12/5/2020).

Kasat menjelaskan, pada Jumat (8/5/2020) sekira pukul 10.00, personel Tekab Aek Natas mendapat informasi dari petugas keamanan PT. Smart Padang Halaban bahwa pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Minggu (2/7/2017) sedang berada di dekat Areal Perkebunan PT. Smart Padang Halaban.

Mengetahui hal tersebut, Kanit Reskrim beserta anggota Tekab Polsek Aek Natas langsung mendatangi lokasi yang dimaksud. Setibanya di TKP, personel langsung menangkap pelaku dan kemudian membawa ke Polsek Aek Natas guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Menurut Kasat, penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi sebelumnya Nomor : LP/156/VII/2017/LB. A.Natas, tanggal 2 Juli 2017 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP.