LABUSEL - Dua pelaku pencurian dengan kekerasan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ini setelah keduanya terbukti melakukan pencurian barang-barang milik Alfamart. "Kedua pekaku yakni RC alias Riki (26) warga Jalan Simpang Nangka Gang Mesjid, Desa Bagan Batu, Kecamatan Bagansinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau dan JAT alias Joni (25) warga Dusun Beringin, Desa Balam Sempurna, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau," ungkap Kapolres AKBP Agus Darojat melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit, Selasa (12/5/2020).

Kasat menjelaskan, pada Rabu (22/4/2020) sekira pukul 10.00 di Alfamart Dusun Cinta Makmur, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel, telah terjadi pencurian barang-barang milik PT Alfamart yang diketahui pelapor pada saat pemeriksaan barang dagangan yang dipajang tidak sesuai dengan fisik.

"Karena curiga pelapor langsung memeriksa camera CCTV dan terlihat ada seorang laki laki yang mengambil barang pajangan dari dalam toko dan dimasukkan ke dalam tas ransel," beber Kasat.

Karena langkah pertama berhasil, membuat pelaku kembali melakukan aksinya pada Rabu (6/5/2020) sekira pukul 21.00. Di mana, pelaku terekam camera CCTV datang ke toko Alfamart dan dikenali oleh seseorang saksi bernama Abdul Mutholib Hasibuan, sehingga karyawan berusaha untuk mengamankan pelaku.

"Tapi pelaku berusaha melarikan diri bersama temannya yang sedang menunggu di dalam Mobil Avanza No.Pol BM 1927 PE hingga terjadi pemukulan terhadap saksi Abdul Mutholib Hasibuan selaku karyawan Alfamart," terang Kasat.

Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Torgamba dan Polsek Kota Pinang bersama-sama melakukan pencarian dan pengejaran, tepat pada esok harinya Kamis (7/5/2020) sekira pukul 08.00, petugas menemukan kedua pelaku beserta kendaraannya bersembunyi di Desa Hadundung, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel.

"Keduanya mengakui perbuatannya dan langsung diamankan ke Mako Polsek Torgamba untuk proses sidik selanjutnya," tukasnya.

Dari penangkapan ini, tim mengamankan barang bukti berupa 1 buah Parfum Evangeline Sakura, 1 buah flash disk yang berisikan rekaman CCTV, 1 tas sandang warna hitam, 1 tas ransel warna abu, 1 helai kemeja warna merah marun, 1 celana potong warna hitam dan 1 unit mobil Avanza warna Silver No.Pol BM 1927 PE.