SAMOSIR-Pemerintah Kabupaten Samosir usai membagikan seluruh Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI, akan kembali melakukan verifikasi tahap II data penerima BST yang akan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Dana Desa (DD). Hal itu disampaikan oleh Bupati Samosir, Rapidin Simbolon melalui whatsaap, kepada GoSumut, Minggu (10/5/2020) malam.

"Salam sejahtera bagi kita semua. Kepada warga Samosir yang terkasih, info penting untuk diketahui semua warga Samosir. Setelah selesai seluruhnya pembagian BST untuk tahap pertama yang jumlahnya 18.018 KK DTKS dan Non-DTKS, maka Pemerintah Kabupaten Samosir bersama pemerintah desa akan memverifikasi tahap kedua untuk calon penerima bantuan pada tahap kedua," tulis Rapidin.

Oleh karena itu, sambung Rapidin, bagi desa yang sudah selesai merealisasikan pembagian tahap pertama untuk segera mengumumkan secara terbuka daftar yang sudah menerima BST. Kemudian lanjut untuk mendata kembali warga desanya yang layak dan belum mendapatkan bantuan tahap pertama, agar diprogramkan kembali memberikan BST pada tahap kedua dengan sumber dananya dari APBD dan Dana Desa.

Berikut syarat untuk calon penerima BST tahap II dari APBD dan DD:

-Dipastikan dan dimohonkan bahwa PNS (suami-istri), perangkat desa (suami-istri), maupun Kepala Desa (suami-istri) tidak bisa mendapatkan BST.

-Tidak boleh mendapatkan BST bagi yang sudah mendapat bantuan pada tahap pertama dan juga yang sudah mendapatkan bantuan rutin, seperti peserta PKH dan pro sembako.

-Yang berhak menerima BST ini adalah keluarga yang penghasilannya sangat sangat menurun karena pengaruh Covid-19. Juga mereka yang berhak menerima adalah penduduk yang sangat miskin dan miskin di desa itu sesuai dengan penilaian dan pengamatan kita secara real dalam kehidupan kita sehari-hari.

"Demikian kami sampaikan atas segala kerjasamanya, kami sampaikan terima kasih. Horas," tutup Bupati.