JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menyampaikan kutukan keras atas tindakan perbudakan terhadap Anak Buah Kapal (ABK) WNI di kapal China.

"Ini sangat di luar batas perikemanusiaan. Tindakan itu bertentangan dengan ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights/Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik)" kata Saleh kepada wartawan, Sabtu (9/5/2020).

"Tindakan keji yang dilakukan, tentu telah merusak prinsip dasar penegakan HAM. Tindakan tersebut tidak boleh dibiarkan. Sudah sepatutnya, para pelaku dituntut di Mahkamah HAM internasional," tambah Saleh seraya mengulas pasal 7 dan 8 ICCPR yang telah disepakati 74 negara di dunia.

Sejauh ini, lanjut Saleh, Indonesia selalu memperlakukan orang asing dengan baik dan penghormatan yang layak.

"Sungguh sangat tidak adil ketika TKA China kita perlakukan dengan baik, mengapa WNI kita tidak dilindungi ketika bekerja di sana? Jangan sampai, bangsa kita selalu inferior jika berhadapan dengan negara lain," kata Saleh.

Dalam rapat pada hari Kamis (7/5/2020) yang lalu, Saleh menuturkan, Komisi IX telah meminta agar BP2MI melakukan investigasi terhadap hal ini.

"Tentu mereka tidak bisa sendiri. Karena itu, kementerian luar negeri juga diminta untuk ikut terlibat aktif. Semua upaya harus dilakukan dalam membela dan melindungi WNI yang bekerja di luar negeri," pungkas Saleh.***