LABURA - Unit Tekab Reskrim Polsek kualuh Hulu dibawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Yuna H.Gultom melakukan pengungkapan dan penangkapan seorang laki-laki yang tidak dikenal sebagai pelaku tindak pidana jambret. Adalah MAT (22) sang pelaku. Dari pria yang tak memiliki pekerjaan tetap yang berdomisili di Dusun IV Desa Lobu Huala, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura, petugas mengamankan 1 unit handphone merek Vivo type Y 12 milik korban dan 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa plat milik pelaku yang digunakan pada saat kejadian.

Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Sahrial Sirait, Minggu (10/5/2020) menerangkan, pelaku diamankan usai menindaklanjuti laporan dari Wirna Purnama Sari (16) warga Dusun III Desa Sengon Sari, Kecamatan Aek Kiasan, Kabupaten Asahan.

"Pada Sabtu (9/5/2020) telah datang seorang perempuan ke Polsek Kualuh Hulu membuat pengaduan bahwasaannya handphone miliknya telah dijambret oleh seorang laki laki yang tidak dikenal di Jalan Jenderal Sudirman pas di depan toko buah. Dari peristiwa ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 2.000.000," bebernya.

Kemudian, sambung Kapolsek, Kanit Reskrim Ipda Yuna H Gultom beserta anggota Tekab Reskrim Kualuh Hulu berangkat menuju TKP dan pada saat sampai di lokasi pelaku masih berada di sekitar TKP.

"Saat tim melakukan pengejaran, pelaku berusaha kabur dan menabrak toko buah, kemudian terjatuh dan tim langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti dan kemudian membawanya ke Polsek Kualuh Hulu untuk diproses lebih lanjut," ungkapnya.