LABURA - Tiga pria berhasil ditangkap personel Unit Reskrim Polsek NA IX-X dalam sebuah drama pengejaran di Jalinsum areal Perkebunan Parnantian, Desa Sei Raja, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sabtu (9/5/2020) sekira pukul 11.00.

Dari ASP (34) warga Dusun Pulo Hopur, DH (28) warga Dusun Pasar Batu dan Hab (30) warga Dusun Pasar Batu, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plasik kecil transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu - sabu, uang tunai Rp35.000, 1 buah mancis warna hijau dan 1 unit sepeda motor Honda Supra X hitam les merah BK 6176 YAN.

Usai diamankan, ketiganya digelandang ke Mapolsek NA IX-X untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Kapolsek NA IX-X, AKP Maralidang Harahap menjelaskan, ketiga pelaku berhasil ditangkap usai Unit Reskrim menerima laporan dari warga bahwa ketiganya sedang melintas dengan berboncengan di Jalinsum Perkebunan Pernantian

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan pengejaran. Saat disuruh untuk berhenti, para pelaku tak menghiraukannya dan tetep berusaha melarikan diri.

Tak mau buruannya kabur, petugas melakukan pengejaran dan langsung memepet laju kenderaan para pelaku. Namun, salah seorang di antaranya yakni ASP terlihat membuang sebuah plastik kecil.

"Pelaku berhasil ditangkap dan selanjutnya ASP disuruh mengambil barang bukti yang dibuang dan dan setelah diperiksa ternyata berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu," beber Kapolsek.

Dari hasil interogasi di TKP, ASP mengakui sabu tersebut benar milik mereka bertiga yang dibeli seharga Rp 400.000 dari seorang laki laki bernisial SP alias Tukul.

"Ketiganya dibawa ke mako dan pelaku SP tengah dalam pengembangan," ungkap Kapolsek.