SERDANGBEDAGAI-Program bedah rumah dikutip uang berpariasi namun bantuan tersebut tak kunjung datang. Sehingga warga masyarakat akhirnya menagih janji kepada Pemerintah Desa Setempat.

Pengutipan tersebut ditemukan di salah satu Desa di Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, khususnya Desa Gempolan, Kecamatan Seibamban, Dimana warga masyarakat telah dimintai uang berpariasi hingga Sebesar Rp 300.000,- sampai Rp 400.000,- dalam hal mendapatkan bantuan bedah rumah yang mana telah dijanjika, namun janji tersebut cuma hanya kosong belaka.

"Program bedah rumah yang di janjikan Kepala Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai Rosinta Sianturi kepada masyarakatnya ternyata cuma janji kosong belaka"kata Lohot Hutapea (57) warga Dusun III Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, kepada awak media pada hari Kamis, siang, (7/5/2020).

"Waktu itu sekira tahun 2017 bang, kepala Desa meminta sejumlah uang untuk bedah rumah dan kukasih Rp. 300.000,- tapi sampai saat ini bedah rumah yang dijanjikan Kades belum juga kami terima."ujar Hutapea.

Menurut informasi yang didapat dari masyarakat sekitar bahwa Esdina Boru Opusunggu warga Desa Gempolan yang saat ini sedang diperantauan juga pernah memberikan uang sejumlah Rp.400.000,- hal ini dikuatkan dengan keterangan saksi Maralu Hutasoit warga Gempolan yang pada saat penyerahan uang sedang berada lokasi.

Bahkan menurut Maralu Hutasoit juga dirinya pernah mengadukan Kades Gempolan ke Unit Tipikor Polres Sergai terkait bangunan Drainase sepanjang 1 km, Anggaran Dana Karang Taruna dan PKK diduga disalah gunakan Kepala Desa Gempolan Rosinta Sianturi. "Tapi sampai sekarang prosesnya tidak ada kejelasan bang," ucapnya.

"Bosan saya lapor sana lapor sini bang tapi tidak ada tindakan atas laporan masyarakat dari Polres Sergai, " pungkas Hutasoit kepada beberapa awak media dilokasi.

Terkait bedah rumah yang diduga dikutip berpariasi, Kades Desa Gempolan Rosinta Sianturi saat dihubungi Via selular kepada wartawan berkilah, bahwa pengutipan uang dilakukan bukan untuk bedah rumah tapi buat pengurusan surat tanah, itupun tidak ada unsur paksaan tapi sukarela dari masyarakat besarnya Rp. 300.000,- sampai Rp. 400.000,- .

"Karena salah satu syarat untuk bedah rumah adalah surat tanah atas nama sendiri," kata Kades Gempolan.

Menurut kades, kejadian itu terjadi pada tahun 2017, Desa mengusulkan bedah rumah sebanyak 150 unit dan di tahun 2017 itu juga datang bantuan bedah rumah 1 unit. "Akan tetapi pada saat itu bantuan tersebut ditolak oleh Kasi Kesos Kecamatan Sei Bamban atas nama Asmen Samosir dengan alasan yang saya tidak tahu karena waktu itu saya di Batam," ucap Kades Rosinta Sianturi.

"Mungkin karena penolakan itu makanya desa kami di Blacklist, sehingga bantuan bedah rumah yang lain tidak ada lagi,"tutup Rosinta Sianturi.