LABURA - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir (Ledong) yang dipimpin Ipda Gunawan Sinurat berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Dari tangan HB alias Tekong (43), tim mengamankan 1 buah kotak merah berisi 4 bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu dan 1 unit timbangan elektrik.

Tertangkapnya pelaku pada Kamis (7/5/2020) kemarin sekira pukul 15.00, berawal dari informasi masyarakat adanya terduga pengedar sabu dengan ciri-ciri yang disebutkan.

Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir dipimpin Kanit Reskrim Ipda Gunawan Sinurat berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di sebuah gudang di Desa Pangkalan Lunang, Kecamatan Kualuh Ledong.

Dari dalam saku celana tersangka, tim menemukan barang bukti berupa 1 buah kotak merah berisi 4 bungkus plastik kecil berisikan sabu-sabu dan 1 unit timbangan elektrik.

Dari hasil interogasi, tersangka menjual sabu-sabu tersebut dengan harga bervariasi yaitu seratus ribu, dua ratus ribu, dan seterusnya.

Kapolsek Kualuh Hilir, AKP P Simarmata, Sabtu (9/5/2020) ketika dikonfirmasi perihal penangkapan seorang terduga pengedar sabu turut membenarkan.

Kepada petugas, imbuh Kapolsek, tersangka menjual sabu sejak 1 tahun yang lalu. Di mana, tersangka membeli sabu-sabu dari seorang laki-laki yang disebut Ari alias Tekap warga Ledong.

"Kemudian tim melakukan pengembangan untuk menangkap Tekap, namun diduga sudah bocor dan tersangka tidak dapat ditemukan," ujarnya.

Untuk keperluan penyidikan, tersangka Tekong berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hilir guna proses sidik.