LABURA - Tekab Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ipda Yuna mengamankan 2 remaja karena terlibat tindak pidana pencurian. Kedua pelaku yang diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/135/V/RES. 1.8/2020/SU/RES.LBH/SEK KL.HULU tentang tindak pidana, kini ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan dikenakan Pasal 363 KUHP.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MS (17) warga Jalan Serma Maulana, Kabupaten Labura dan WSS (16) warga Kampung Tarutung Glugur, Kabupaten Labura, mendekam di penjara.

Informasi yang diterima, terungkapnya tindak pidan pencurian ini berawal pada Minggu (3/5/2020) dini hari sekira pukul 03.30 saat korban Purnama Wati Sinaga (23) terbangun dan tidak melihat lagi HP merk Opponya dan melihat jendela nako rumah pelapor sudah terbuka dan menemukan 1 batang gagang sapu yang ada pengaitnya terletak dibawah jendela.

Kemudian pelapor membuat laporan ke Polsek Kualuh Hulu dan selanjutnya Ipda Y.H.Gultom beserta Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu melakukan penyelidikan.

Dari keterangan saksi saksi di lapangan, Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim berhasil menangkap 2 remaja dari tempat yang berbeda yang diduga keras telah melakukan pencurian tersebut pada Kamis (7/5/2020) kemarin pagi.

"Dari hasil interogasi di lapangan, kedua tersangka mengakui perbuatannya dan selanjutnya kedua tersangka diamankan ke Mako Polsek Kualuh Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Sahrial Sirait, Jumat (8/5/2020).