JAKARTA - Mekanisme feedback permasalahan penyaluran BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dan PKH (Program Keluarga Harapan) dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) kepada Kemensos, disebut belum diatur.

Hal itu, menjadi salah satu dari sekian sebab munculnya potensi kerugian negara. Terjadi kekurangan penerimaan atas sisa saldo program pemerintah di rekening bank penyalur yang belum disetorkan ke kas negara sebesar Rp 843,7 miliar.

Demikian diungkap oleh Anggota BPK Achsanul Qosasi seperti dikutip dari kumparan.com, Jumat (8/5/2020).

Sebab selain belum adanya aturan mekanisme feedback dari Himbara, diungkap Achsanul, yakni "Data kita sangat lemah. Data kemiskinan yang dipakai adalah data TNP2K 2014. Pemutakhiran STKS ini diserahkan kepada masing-masing Pemda yang memiliki kepentingan melayani rakyatnya. Seharusnya dilakukan setiap enam bulan,".

"Ada 20 juta lebih tanpa NIK, tapi menjadi KPM (Keluarga Penerima Manfaat). Di sinilah letak permasalahannya," kata Achsanul.

Lebih lanjut, kata dia, penggunaan DTKS juga belum dapat meminimalisasi permasalahan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang tidak terdistribusi dan KPM tidak bertransaksi pada penyaluran Bantuan Sosial Pangan Nontunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Secara rinci, kata dia, sebanyak 891.990 KKS tidak dapat didistribusikan kepada KPM BPNT, dengan sisa saldo sebesar Rp 449,9 miliar. Selanjutnya, saldo realisasi BPNT yang tidak dipergunakan oleh 387.936 KPM sebesar Rp 311,04 miliar.

Realisasi bansos PKH atas 330.703 KKS yang tidak dapat didistribusikan kepada KPM sebesar Rp 82,8 miliar.

Meski demikian, Achsanul menjelaskan, "Sebagian sudah dikembalikan ke kas negara. Itu posisi saat temuan," tambahnya.

Paparan Achsanul, berdasarkan pemeriksaan atas pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dalam penyaluran bansos selama 2018 hingga kuartal III 2019 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2019.***