LABUHANBATU - Dua pemuda berinisial REG (23) warga Bangun Sari bersama rekannya RJS (19) warga Perumahan PTPN IV Ajamu II, digiring polisi ke sel tahanan bersama barang bukti sabu berikut dengan alat isapnya. Keduanya diamankan Reskrim Bilah Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu OR Tambunan, Rabu (6/5/2020) sekira pukul 22.15 saat penggerebekan di kediaman REG di Lingkungan Bangun Sari I, Kelurahan Negeri Baru, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolsek Bilah Hilir, AKP Krisnat Indratno Napitupulu, Kamis (7/5/2020) menjelaskan, dari penangkapan ini tim mengamankan barang bukti berupa 1 buah kaca pirek yang diduga berisikan narkotika jenis sabu - sabu bekas bakar, 1 buah kotak bedak merk Pixy warna putih yang di dalamnya terdapat 2 bungkus plastik klip kecil transparan yang berisi diduga sabu-sabu, 1 bungkus plastik klip kecil transparan berisi diduga sabu-sabu, 1 buah bong terbuat dari cup minuman, 1buah pipet sekop, dan 1 buah jarum.

Menurut Kapolsek, penggerebekan ini sukses usai tim menerima informasi dari masyarakat bahwa di rumah milik REG yang terletak di Lingkungan Bangun Sari I sering digunakan sebagai tempat transaksi serta memakai narkotika jenis sabu.

Berbekal informasi tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu O.R. Tambunan langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan ke dalam rumah.

"Saat itu didapati ada 3 orang laki-laki dewasa yang sedang memakai/menggunakan diduga narkotika jenis sabu. Di mana, pada saat itu seorang pelaku berhasil melarikan diri, namun identitasnya sudah diketahui," ujar Kapolsek.

Dari tempat perkara, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dan selanjutnya mengamankan kedua pelaku ke Polsek Bilah Hilir guna proses hukum lebih lanjut.

"Sedangkan rekan pelaku yang lain tengah kita buru," bebernya.