SERDANGBEDAGAI-Team khusus anti bandit (Tekab) Polsek Firdaus akhirnya berhasil mengamankan pelaku pencurian pembobol Grosir di Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdang Bedagai dimana sebelumnya pelaku dalam aksinya terekam CCTV.

Sehingga pelaku berhasil diamankan pada hari Selasa (5/5/2020) sekira pukul 15:00WIB. Tepatnya di belakang Pajak Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum dalam keterangan kepada awak media, Rabu(6/5/2020) membenarkan, bahwa pelaku pencurian di Grosir Ginting Jaya berhasil diamankan.

Pelaku yang diamankan bernama Ferdinan Laowo alias Ucok alias Marvel alias Ucok Marvel, (28)warga Kp.Keling Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai.

Tersangka Ucok alias Marvel ditangkap karena Melakukan Pencurian di Grosir Ginting Jaya yang terletak di Jalan sudirman Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai pada hari Rabu ( 29/4/2020) sekira pukul 23.00 WIB"kata AKBP Robin Simatupang.

Tersangka berhasil membawa barang yang dicuri berupa 5 kotak minyak Bimoli, 4 kotak kecap bangau, 2 kotak ikan sarden, 3 kotak saus sasa dan 1 kotak susu kaleng dengan total kerugian Rp. 3.500.000.

Bahkan tersangka melakukan pencurian bersama dengan tersangka Rijal,(28) Desa Sei Rejo Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai dengan cara memanjat tembok dan merusak plafon lantai 2 Grosir Ginting Jaya dan masuk kelantai 2 lalu mengambil barang2 yang dicuri tersebut.

"Sementara untuk tersangka Rizal masih dalam pengejaran oleh Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Firdaus,"ujarnya.

Hasil pengakuan pemuda tersebut, dirinya sudah pernah di hukum penjara dalam kasus yang sama tindak pidana pencurian dan menjalani hukuman selama 8 bulan penjara di LP Tebing tinggi pada tahun 2016.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," ungkap Kapolres Sergai.