TOBA-Ditengah gunjang ganjing berbagai tudingan miring kepada pemerintah Desa, Kecamatan dan Kabupaten dari masyarakat Toba akan keterlambatan pembagian Bantuan Sosial pasca Bencana Nasional Non Alam yang saat ini mendera NKRI akibat serangan wabah Pandemi global Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) yang telah di programkan Pemerintah kepada masyarakat desa berbagai tudingan dan sungut sungut di lontarkan oleh berbagai kalangan elemen di masyarakat.

Hal ini muncul dikarenakan Bansos Sembako (Bantuan Langsung Non Tunai) pada bulan April 2020 telah dibagikan ke setiap masyaraat Kelurahan di Kabupaten Toba namun untuk Bansos ke tingkat desa belum tersalurkan.

Menyikapi keterlambatan penyaluran Bansos BLT Dana Desa pasca serangan wabah Pandemi global Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Kadis PMDPPA Kabupaten Toba Hendri Silalahi,SE, M.Si melalui Kabid Pem Des Saut MT Sihombing Senin, (5/5/2020) saat di sambangi Gosumut di kantornya menjelaskan, sesuai dengan Surat Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjend PPMD) tanggal 27 April 2020 No.12/PRI.00/IV/2020 tentang penegasan BLT Dana Desa guna menindak lanjuti surat Dirjen PPMD Nomor 9/PRI.00/IV/2020 tanggal 16 April 2020 perihal petunjuk teknis pendataan Keluarga Calon Penerima BPLT - Dana Desa dan surat Nomor 10/PRI.00/IV/2020 tanggal 21 April 2020 tentang penegasan petunjuk teknis pendataan keluarga calon penerima BLT-Dana Desa oleh Dirjen PPMD telah mengeluarkan ketetapan dan keputusan untuk dilaksanakan segera.

Dijelaskan Saut, berdasarkan surat Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjend PPMD) tanggal 27 April 2020 No.12/PRI.00/IV/2020 tentang penegasan BLT Dana Desa, seluruh Kepala Desa supaya segera menyalurkan BLT - Dana Desa untuk alokasi bulan April selambat lambatnya Minggu pertama pada bulan Mei 2020 ini.

Untuk penyaluran BLT Dana Desa dilakukan secara langsung kepada penerima manfaat (Cash) dengan tetap harus mengikuti dan mematuhi protokoler kesehatan yang telah ditetapkan.sedangkan untuk penerima manfaat yang telah memenuhi syarat namun belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib mencantumkan alamat domisili secara lengkap untuk memudahkan proses validasi dan verifkasi.

"Jadi Untuk kriteria keluarga miskin calon penerima manfaat BLT Dana Desa dilaksanakan dengan tetap mengacu dan mempedomani surat Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor : 1261/PRI.00/IV/2020 Tanggal 14 April 2020 perihal Pemberitahuan.unbak Saut Kabid Pem Des Dinas PMDPPA Kabupaten Toba," imbuhnya.

Ditegaskan Saut, Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT)telah merubah Peratura Meneteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2020 dengan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 06 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Meneteri Desa PDTT Nomor 11 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2020 dengan inti perubahan mengatur tentang penggunaan Dana Desa untuk Pencegahan dan Penaganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa).

Untuk penerima manfaat BLT-Dana Desa pasca bencana Nasional Non Alam serangan wabah pandemi global Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) sebahagian dari Dana Desa digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai kepada masyarakat miskin di desa dengan sasaran penerima BLT-Dana Desa adalah keluarga Miskin non PKH serta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada masyarakat yang kehilangan Mata Pencahariannya juga disalurkan keoada masyarakat yang belum terdata (exclusion error) dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

"Perlu kami tegaskan,sesuai dengan ketetapan Pemerintah bahwa untuk pendataan penerima BLT -Dana Desa dilakukan oleh Relawan Desa lawan Covid-19 dengan melalui beberapa tahapan ssuai aturan. baik yang dilaksanakan di musyawarah desa khusus atau musyawarah Desa Insidentil yang dilaksanaka dengan agenda tunggal : Validasi, Finalisasi dan penetapan data KK calon penerima BLT-Dana Desa yang ditanda tangani Kepala Desa dan disahkan oleh Bupati/Wali Kota atau dapat diwakilkan ke Camat selambat lambatnya dalam waktu 5 hari kerja pertanggal diterima.

"Untuk metode dan mekanisme penyaluran pada metode perhitungan penetapan jumlah penerima manfaat BLT-Dana Desa mengacu pada rumus untuk Desa penerima Dana Desa kurang dari Rp.800.000.000,- mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal 25%, penerima Rp.800.000.000.- sampai Rp.1.200.000.000,- mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal, 30%, Desa Penerima Dana Desa lebib dari Rp.1.200.000.000,- mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal 35% dari jumlah Dana Desa yang diterima masing masing Desa," terangnya.

Ditegaskan Saut, khusus untuk desa yang keluarga miskinnya lebih dari anggaran yang dialokasikan sesuai dengan oeraturan pemerintah dapat menambah alokasi setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Pemerintah Kabupaten.

Untuk waktu penyaluran BLT-Dana Desa sesuai yang telah diprogramkan dan dijanjikan oleh Pemerintah akan dibagikan atau disalurkan selama 3 bulan kedepan terhitung mulai bulan April 2020 sampai bulan Juni 2020 dengan besaran BLT-Dana Desa yang akan diterima oleh masyarakat per Kepala Keluarga (KK) sesuai ketetapan Pemerintah sebesar Rp.600.000 perbulan.

Sekaitan dengan BLT-Dana Desa bulan April yang terlambat disalurkan oleh Pemerintah Kabupaten Toba disebabkan oleh pendataan penerima manfaat yang belum valid masuk ke rekapiltulasi pusat data.

"Dipastikan BLT-Dana Desa bulan April akan disalurkan pada awal bulan Mei 2020 ini dan BLT-Dana Desa bulan Mei juga akan disalurkan di bulan Mei 2020 ini juga namun tidak secara bersamaan paling lama untuk BLT-Dana Desa bulan Mei disalurkan di akhir minggu bulan Mei 2020 ini," tegas Saut.