JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Demokrat, Bambang Purwanto menyebut, terbuka peluang dugaan bahwa Menteri Tenaga Kerja beserta jajarannya tak cukup taat pada amanat UU Ketenagakerjaan, menyusul masih adanya kabar TKA Masuk ke Indonesia di masa Pandemi Corona/Covid-19.

"Atau ada kekuatan yang sangat besar mempengaruhi kewenangan Menteri," kata Bambang kepada wartawan, Selasa (5/5/2020).

Bahwa Indonesia harus menarik masuk investor, hal itu benar adanya. Namun, memasukkan TKA sementara tenaga kerja lokal juga banyak yang ditimpa PHK lantaran pandemi, membuat kesempatan warga lokal makin tertutup.

Dengan detail tata cara penggunaan TKA berdasarkan UU no.13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini, kata Bambang, sebenarnya kepentingan tenaga kerja lokal terlindungi.

"Di sinilah peran DPR RI dengan fungsi pengawasannya. (Ini, Red) harus dihentikan, sehingga tidak membuat gaduh serta kecemburuan tenaga kerja kita yang banyak PHK serta belum mendapat kesempatan kerja," pungkas Bambang.***