MEDAN-Personel Sabhara Polrestabes Medan menggerebek dua lokasi yang diindikasikan sebagai ‘Kampung Narkoba’ di wilayah hukumnya, Senin, (4/5/2020).

Dari penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kasatsabhara Polrestabes Medan, AKBP Paulus H Sinaga di dua lokasi masing-masing Jalan Jermal 15 dan Pasar 10 Tembung itu, petugas menyita 15 unit mesin judi jenis jackpot dan dua unit mesin tembak ikan beserta tiga unit sepeda motor. “Selain menyita sejumlah barang butki tesebut, pada Operasi Gempur Kampung Narkoba (GKN) itu, kita juga mengamankan 4 orang tersangka,” ujar AKBP Paulus kepada GoSumut.

Lebih lanjut dijelaskan orang nomor satu di Satsabhara Polrestabes Medan ini, setelah dilakukan pendataan, selanjutnya para tersangka dan barang buktui tersebut diboyong ke Mapolrestabes Medan. “Untuk proses selanjutnya, saat ini para tersangka dan barang bukti yang diamankan telah diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Medan,” jelas AKBP Paulus.

Selain itu, AKBP Paulus menegaskan, pihaknya tetap konsisiten melaksanakan Operasi GKN di lokasi-lokasi yang terindiksasi dijadikan tempat perjudian, peredaran narkotika dan penyakit masyarakat lainnya. “Untuk itu, kita meminta masyarkat serta stakeholder yang ada agar malaporkan lokasi-lokasi yang kerap dijadikan arena perjudian dan transaksi narkotika serta penyakit masyarakat lainnya,” tegas AKBP Paulus.

Sebelumnya, kata AKBP Paulus, Operasi GKN pada dua lokasi tersebut dilaksanakan berdasarkan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah atas adanya aktivitas perjudian dan peredaran narkotika di kawasan padat penduduk tersebut. “Nah, menindaklanjuti laporan tersebut, kita bersama personel langsung menuju lokasi dan mengamankan sejumlah orang dan barang bukti tersebut di atas,” pungkasnya.