LABURA - Tekab Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir (Ledong) berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di wilkum Polsek Kualuh Hilir. Adalah DZ alias Pak Winda. Pria berusia 45 tahun yang berdomisili di Dusun Rejosari, Desa Sonomartani, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura, ditahan atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/23/V/2020/SU/ RES-LBH/SEK KL-HILIR.

Kapolsek Kualuh Hilir AKP P. Simarmata menjelaskan, peristiwa yang terjadi Minggu (3/5/2020) sekira pukul 17.00 terjadi saat korban Yusuf warga Kecamatan Aek Natas sedang berada di Desa Teluk Binjai, Kecamatan Kualuh Hilir. Tak lama kemudian, tersangka DZ bersama dengan tersangka NL dan W datang dan langsung mengeroyok korban dengan cara meninju wajah dan bagian tubuh korban yang lain secara membabi buta.

"Tak lama kemudian masyarakat sekitar datang dan memisahkan selanjutnya para tersangka pergi," ujar Kapolsek, Selasa (5/5/2020).

Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polsek Kualuh Hilir/Ledong.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Senin (5/5/2020) kemarin sekira pukul 17.30, Tekab Unit Reskrim Polsek Ledong dipimpin Kanit Reskrim Ipda Gunawan Sinurat melakukan penangkapan terhadap tersangka di Desa Teluk Binjai, Kecamatan Kualuh Hilir dan membawanya ke Polsek Kualuh Hilir guna proses hukum.

"Pelaku sudah kita amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan. Sedangkan dua rekan pelaku masih kita kejar," ungkapnya.