LABUSEL - Personel Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kampung Rakyat Iptu Iwan Manshuri berhasil melakukan pengungkapan dan mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dalam penangkapan yang menindaklanjuti Laporan Polisi, Nomor : LP/37/V/RES. 1.8/2020/SU/RES.LBH/ SEK Kp.Rakyat tanggal 4 Mei 2020, petugas berhasil mengamankan MSH alias Putra (24) dan MS alias Sofyan (29) warga Dusun Banten, Desa Pekan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel, berikut barang bukti hasil kejahatannya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua proa yang tak memiliki pekerjaan tetap tersebut diboyong ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Eri Prasetyo menjelaskan, peristiwa ini berawal pada Senin (4/5/2020) sekira pukul 09.40 saat korban Naomi Adelina Munthe datang ke Polsek Kampung Rakyat dengan maksud membuat laporan polisi tentang terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilaminya pada Jumat (1/5/2020) yang diketahui korban sekira pukul 07.30.

Selanjutnya, tim reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Iwan Manshuri mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

Setelah dilakukan penyelidikan, Senin (4/5/2020) malma sekira pukul 22.00, petugas berhasil mengamankan terduga pencurian tersebut dari dalam rumahnya.

"Setelah diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan selanjutnya diamankan ke Mako Polsek Kampung Rakyat untuk proses selanjutnya," tandasnya.

Dari penangkapan ini, tim mengamankan barang bukti berupa 1 unit laptop merk Acer warna silver berikut cargernya, HP Nokia warna kuning, jam tangan merk Alexander Cristy warna gold, tas ransel warna coklat, celengan bentuk kaleng sebanyak 2 buah, 1 buah mainan kalung MCI dan 2 buah tabung gas 3 kg.