SERDANGBEDAGAI-Ardi Winata(29) warga Jalan Ampera III, Gg.Masjid Gelugur Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Senin (4/5/2020)sekira pukul 07:30WIB, Nyaris dihakim warga.

Pasalnya, Tersangka Ardi Winata yang baru satu minggu keluar dari LP Tanjung Gusta Medan dalam kasus pencurian di tahun 2018. Namun dirinya tak jerah dan kembali melakukan dalam kasus yang sama di lokasi Dusun XI Desa Pulau Gambar Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai.

Pelaku Ardi Winata ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Dolok Masihul karena melakukan pencurian sepeda motor honda Vario dengan nomor polisi BK 5815 AIF milik korban Korban Suparno(60) warga Dusun XII Desa Pulau Gambar Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai, dalam keadaan terparkir di pinggir sawah yang terletak di Dusun XI Desa Pulau Gambar.

Alhasil, pada saat tersangka membawa kabur sepedo motor baru berjarak 10 meter dari tempat parkir semula, korban mengetahui hal tersebut dan meneriaki sambil meminta pertolongan warga sekitar sehingga pelaku berhasil ditangkap oleh warga dan diserahkan ke Mapolsek Dolok Masibul.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH,M.Hum dalam keterangan, Selasa(5/5/2020) mengatakan awal kejadian padahari Senin(4/5/2020) sekira pukul 07:00WIB, saat korban Suparno hendak berangkat dari rumah di Dusun XII menuju sawah yang terletak Dusun XI Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serbajadi, Sergai.

Saat itu korban mengendarai sepeda motor honda vario dengan nomor polisi BK5815 AIF menuju sawah milik korban. Setiba dilokasi di areal sawah tepatnya di belakang mesjid AL-Iman sepeda motor milik korban di parkirkan dalam kondisi dikunci stang namun setelah menuju sawah untuk mencabut rumput dengan jarak 50 meter dari lokasi sepeda motor.

Berselang kurang lebih setengah jam setelah mencabut rumput tiba -tiba melihat seorang laki laki menyorong sepeda motor miliknya. Saat itu korban langsung berteriak "Maling"maling". selanjutnya pelaku kabur.

Mendengar ucapan korban, saksi mata Riadi(39) dan Muliono(40) warga lokasi tersebut langsung mengejar pelaku yang saat itu berada dilokasi Alhasil pelaku berhasil ditangkap warga dan membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Dolok Masihul,"kata Kapolres Sergai.

'Tersangka Ardy Winata saat dilakukan interogasi mengaku sudah melakukan pencurian sebanyak 2 kali dan pernah masuk penjara tahun 2018 dalam kasus pencurian di hukum 3 tahun penjara di LP Tanjung Gusta Medan.Bahkan tersangka baru satu minggu keluar menjalani hukuman tersebut,"ujar nya.

"Tersangka pada saat beraksi melakukan pencurian dengan menggunakan obeng untuk merusak kunci kontak sepeda motor, Atas perbuatanya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ungkap Kapolres Sergai.