SAMOSIR-Berawal dari kasus penganiayaan yang dialaminya dari salah satu pemborong proyek APBD Kabupaten Samosir tahun anggaran 2019 dan sudah dilaporkan ke penegak hukum, dan karena penanganannya dianggap tidak transparan, akhirnya korban Asnitha Hunterhard Sinaga (33) warga Desa Sialanguan, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, menempuh langkah mempropamkan anggota Satreskrim Polres Samosir.

Kepada GoSumut, Sabtu (2/5/2020), Asnitha menjelaskan, dirinya melaporkan anggota Satreskrim ke Propam Polres Samosir tanggal 14 April 2020 lalu yang dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), Nomor : STPL/01/IV/2020/SI PROPAM yang ditandatangani oleh Kasi Propam Polres Samosir, Iptu. Tito Juardi, setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 9 April 2020, yang hasilnya dianggap tidak transparan.

"Setelah saya menerima SP2HP, disitu saya melihat dikenakan pasal 351 subsider 352. Artinya, saya merasa disini ada sesuatu hal yang memang tidak transparan. Sebab, di SP2HP itu, sudah dinyatakan gelar perkara dan sudah ditetapkan tersangka. Kenapa bisa ada gelar perkara, sedangkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) belum, dan saya tidak diberitahu," ucap Asnitha.

Ia menambahkan, terlepas dirinya hadir atau tidak, itu merupakan hak prerogatif nya. "Terlepas saya hadir atau tidak, itu kan hak prerogatif saya. Tapi ternyata tidak ada pemberitahuan apapun mengenai hal itu, namun sudah ditetapkan tersangka dan gelar perkara," ujarnya.

Dipaparkan, sebelum kasusnya naik ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), korban ditanyai dasar pelaporan kenapa mendapat penganiayaan, dan itu karena pemberitaannya terkait proyek.

"Jadi sebelum saya naik ke PPA melalui SPKT, saya kan ditanyai, kenapa saya dianiaya. Saya sebut karena masalah pemberitaan di media saya. Kemudian saya diminta untuk melampirkan legalitas profesi saya, dan itu saya lampirkan. Ternyata, di SP2HP, kenapa tidak ada undang-undang perlindungan perempuan dan undang-undang pers nya. Kenapa menjadi tindak pidana penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman 3 bulan dan tidak dilakukan penahanan," ungkap Asnitha.

Lebih lanjut, Asnitha menyebutkan, kalaupun pelaku atau tersangka tidak ditahan atau dibebaskan, itu tidak masalah. Namun undang-undang pers nya harus ada.

"Kalaupun pelaku dibebaskan, oke tidak masalah. Tetapi, undang-undang pers nya harus ada, karena saya tidak akan ada disana kalau bukan karena profesi saya sebagai jurnalis. Jadi, saya merasa ada sesuatu disitu, dan itu yang mengacu saya ke Propam. Karena menurut saya mereka tidak transparan, sehingga saya buat laporan ke Propam," pungkas Asnitha Sinaga.

Sebelumnya, Asnitha Hunterhard Sinaga yang kesehariannya berprofesi sebagai jurnalis wanita (wartawati) salah satu media online, mendapat penganiayaan dari salah satu pemborong di Samosir yang tidak senang hasil pengerjaan proyeknya diberitakan.

Tidak terima dengan penganiayaan yang dialaminya, Asnitha mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasusnya ke Kepolisian Resort Samosir, dibuktikan dengan Laporan Pengaduan, LP/B-19/II/2020/SMSR/SPKT, diterima Briptu May F. Siagian.

Kepada wartawan, ia menceritakan, penganiayaan terhadap dirinya berlangsung di halaman cafe Permata, di Desa Lumban Pinggol, Kecamatan Pangururan, Selasa (11/2/2020) sekitar pukul 23.37 Wib.

Kejadian bermula, saat dirinya bersama dengan rekan media melakukan liputan pekerjaan pengaspalan jalan ke Kecamatan Ronggur Nihuta bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Samosir TA 2019.

Tidak terima proyeknya diberitakan, pelaku berinisial PN alias Pangki warga Sait Nihuta Pangururan, sewaktu bertemu di halaman Cafe Permata, langsung menampar keras pipi Asnitha.

Tidak sampai disitu, pelaku yang merasa kurang puas atas tamparan itu, Asnitha kembali mendapatkan pukulan di dada (payudara) hingga meninggalkan bekas memar dari pelaku, dan selanjutnya pelaku kembali menunjang korban dengan kuat.

"Ada lagi ucapan yang tidak bisa hilang dari ingatan saya, bahwa siapapun Media/Wartawan yang berani memberitakan proyeknya akan dihabisi," ungkap Asnitha ketika itu menyampaikan ucapan tersangka.

Adapun bunyi surat laporan Asnitha Sinaga ke Propam Polres Samosir, yaitu Asnitha Sinaga datang ke Polres Samosir untuk melaporkan atas adanya dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota Satreskrim kesatuan Polres Samosir, sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf (b) dan pasal 6 huruf (j) dan huruf (n) PPRI No 2 tentang peraturan disiplin anggota Polri yang berbunyi, "Dalam pelaksanaan tugas, anggota Polri wajib memperhatikan dan menyelesaikan dengan sebaik-baiknya dan/atau pengaduan masyarakat dan dilarang berpihak dalam perkara pidana yang sedang ditangani dan mempengaruhi proses penyidikan untuk kepentingan pribadi, sehingga mengubah arah kebenaran materil perkara".