BINJAI-Terkait dengan pemberitaan tentang dugaan penolakan pasien dengan hasil rapid test positif Corona, yang di rawat dan meninggal dunia di Rumah Sakit Artha Medica Binjai pada Kamis 30 April kemarin, Direktur RSUD Dr RM Djoelham Binjai, Dr David Tabun Sp.B memberikan klarifikasinya, Sabtu (2/5/2020).

Ketika dihubungi awak media ini via telepon seluler pribadinya, Dr David Tambun Sp.B, mengatakan, tidak ada penolakan pasien Covid-19 yang di rujuk ke RSUD Dr RM Djoelham Binjai oleh Rumah Sakit Artha Medica Binjai.

"Saya menyatakan tidak benar, bahwa Rumah Sakit Djoelham menolak pasien tanpa alasan, jadi saya ulangi, itu tidak benar," ujar David Tambun.

Direktur RSUD Dr RM Djoelham Binjai, memaparkan, bagaimana kronologi sebenarnya, soal rujukan dari pasien berjenis kelamin wanita tersebut. Kata dia, sebelum meninggal dunia, sang pasien telah dirawat selama sepekan di RS Artha medica, dan setelah mengalami penurunan kesadaran dalam artian koma, kemudian pihak RS Artha Medica merujuknya ke rumah sakit rujukan Covid-19 di Kota Medan.

"Jadi, pasien itu sudah dirawat oleh Rumah Sakit Artha Medica lebih kurang tujuh hari, kemudian setelah beberapa hari yang lalu, hasil rapid test-nya ternyata positif, itu pun mereka masih rawat itu pasien, dan setelah pasiennya penurunan kesadaran, sudah mulai koma, baru mereka berusaha merujuk ke rumah sakit rujukan di medan," paparnya.

Dr David Tabun Sp.B menjelaskan, bagaimana protap (prosedur tetap-red) penanganan pasien yang mengidap virus Corona atau hasil rapid test-nya positif Covid-19. Dalam hal seperti kasus tersebut, pasien harus dirujuk ke rumah sakit yang dikhususkan untuk merawat pasien pengidap pandemi Corona.

"Karena aturannya, protapnya, pasien Covid itu dirawat di rumah sakit rujukan, kalau di Medan itu RS H. Adam Malik, GL Tobing dan Martha Frisca, gak ada rumah sakit rujukan lain di Medan yang boleh merawat pasien Covid, jadi protapnya memang mereka (Artha Medica) harus merujuk ke sana, bukan rumah sakit Djoelham, karena Djoelham bukan rumah sakit rujukan Covid, tapi, karena tidak ada yang menerima, entah penuh, mereka mencoba ke Rumah Sakit Djoelham, gitu," jelas Dr David Tabun.

Lebih jauh, David Tambun juga menerangkan, dalam hal rujukan pasien dengan hasil rapid test positif Corona, harus segera dirujuk, tidak menunggu keadaan pasien memburuk atau mengalami penurunan kesadaran baru dirujuk ke rumah sakit rujukan Covid-19.

"Sebetulnya, syarat untuk merujuk itu ada di rumah sakit rujukan, bahwa pasien itu bukan dalam keadaan koma mau dirujuk, dari awal gitu, begitupun, Rumah Sakit Djoelham masih bantu juga, saya koordinasi dengan Dr Sugianto dari Dinas Kesehatan untuk Swap test, saya mengirimkan tenaga untuk melakukan Swap test bersama dengan Dinas Kesehatan, dan saya sendiripun bersama dokter spesialis saya koordinasi ke dokter Dedi yang merawat si pasien di Artha Medica, di sana kami melihat pasien sudah terminal atau koma, kita pun juga masih mau bantu namun tidak bisa dilakukan Hemodialisa (cuci darah-red) dan jadwal masih penuh yang reguler serta pasien itu juga kondisinya buruk, jadi tidak bisa kita Hemodialisa, lalu beberapa saat kemudian pasien itu meninggal," terangnya.

Dr David Tabun kembali menegaskan, RSUD Dr RM Djoelham Binjai beserta seluruh rumah sakit yang ada di Kota Binjai, bukanlah rumah sakit rujukan untuk Covid-19, melainkan rumah sakit yang telah ditentukan dan adanya di Kota Medan.

"Seluruh masyarakat dan rumah sakit di Kota Binjai harus tau, seluruh rumah sakit di Kota Binjai bukan rumah sakit rujukan, tapi rumah sakit yang di Kota Medan," tegasnya.