MEDAN - Untuk melakukan pencegahan dini penyebaran Covid 19 di wilayah tugasnya, Lurah Babura, Kecamatan Medan Baru, A Zukri Alrasyid dan jajaran melakukan razia masker, Sabtu (2/5/2020) pagi tadi.

Selain razia, orang nomor 1 di Kelurahan Babura ini juga membagikan sebanyak 3.000 masker dari Pemerintah Kota Medan yang diinisiasi Plt Walikota Medan, Ir Akhyar Nasution ke warga dan juga pengendara.

Khusus di Kelurahan Babura, aparatur sipil negara ini mengambil titik kegiatan di Jalan Gajah Mada yang diikuti oleh Babinsa, Bhabinkantibmas, ASN Kelurahan dan Kepling.

"Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud nyata sosialisasi wajib masker untuk warga Kota Medan yang diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran Covid 19," ungkap Zukri.

Tak hanya itu, dalam razia dan pembagian masker gratis ini, Zukri bersama tim menyosialisasikan Surat Edaran Nomor : 440/2208 tentang upaya pencegahan dan penanggulangan Covid 19 di Kota Medan dari Satuan Polisi Pamong Praja diukiti personel penegak perda.

Menurut Zukri, berdasarkan Peraturan Wali Kota Madan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid 19) di Kota Medan, disampaikan pada Pasal l5 ayat (1) dalam upaya pencegahan penyebaran Covid 19 setiap orang wajib untuk mengurangi/membatasi aktivitas di luar rumah bagi yang tidak berkepentingan, melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), menggunakan masker bila berada di luar rumah atau di tempat-tempat umum seperti pasar tradisional, pasar modern, terminal, pelabuhan, bandara, angkutan umum, perkantoran, tempat ibadah dan tempat umum lainnya.

"Dalam surat edaran itu diminta untuk mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan tidak berkerumum serta menjaga jarak dengan orang lain minimal 2 meter," ungkap Lurah.

Untuk itu, diberitahukan kepada warga Kota Medan agar menaati dan mematuhi kewajiban serta larangan sesuai Pasa 15 ayat (1).

"Apabila tidak diindahkan akan dilakukan tindakan penertiban non yustitial dan pengenaan sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan, penahanan kartu identitas, pembatasan/penghentian/pembubaran kegiatan," tegasnya.

Untuk itu, Zukri berharap masyarakat dapat mematuhi surat edaran ini demi kepentingan bersama dan memutus penyebaran Covid 19 di Kota Medan, khususnya di Kelurahan Babura.