JAKARTA - Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani, meminta para pemilik usaha tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para buruh di tengah suasana pandemi-di tengah perlunya gotong royong dalam menangani dampak ekonomi dan sosial Pandemi Corona/Covid-19.

"Saya berharap pihak pemilik usaha dan para pekerjanya dapat bermusyawarah untuk menyelamatkan nasib perusahaan dan karyawannya sambil menunggu situasi perekonomian normal kembali," kata Puan kepada wartawan, Jumat (1/5/2020), tepat di peringatan MayDay 2020.

Legislator Dapil Jawa Tengah V itu memastikan, DPR menaruh perhatian besar pada nasib para buruh agar bisa bekerja dengan tenang, terjamin hak-haknya serta mendapat upah yang layak. Termasuk, terkait dengan RUU Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker).

Klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Ciptaker, kata Puan, diputuskan untuk ditunda Pembahasan nya. "sehingga DPR secara optimal menerima aspirasi dan masukan dari para buruh melalui serikat pekerja dan organisasi-organisasi buruh lainnya,".

"Kita ingin RUU Cipta Kerja mewujudkan cipta sejahtera bagi masyarakat, khususnya para buruh," tuturnya.

Sementara para buruh banyak terdampak pandemi Corona/Covid-19, Puan meminta Pemerintah memastikan para buruh yang terdampak Covid-19 mendapatkan bantuan sosial.

"Informasi dari pemerintah tentang tahapan-tahapan menuju aktivitas normal orang bekerja dan berusaha sangat penting untuk menyusun langkah-langkah bagi kepastian berusaha yang terkait dengan nasib para buruh," pungkas Puan.***