SERDANGBEDAGAI- Lembaga Pemerhati Keadilan Hukum Serdang Bedagai(LPKH), Sugito akhirnya angkat bicara terkait masalah bangunan pasar Desa Bersaudara Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Madani yang berlokasi Desa Melati II, Kecamatan Perbaugan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Bangunan pasar Bumdes Madani yang baru dua tahun diresmikan, kini terlihat diduga mangkrak alias mubajir sehingga bangunan tersebut diduga hanya menghambur uang negara hingga Milyaran rupiah.

"Artinya itu menghambur-hamburkan uang negara, walaupun itu menggunakan anggaran dana desa karna memakai dana Desa dua tahun berturut-turut sejak tahun 2017- 2018. Bahkan untuk penimbunan lokasi tersebut juga menggunakan Dana Desa dan itulah kemarin diperiksa di kejaksaan yang bermasalah untuk penimbunanya, kalau masalah untuk bangunan tidak bermasalah.

Namun sayangnya, karena uang Dana Desa itu seharus dipakai untuk fasilitas masyarakat yang lain lebih bagus dan cepat berguna, jadi kalau sekarang ini dibuat memakai bangunan pasar itu tidak tepat guna, karena bangunan terlalu dalam sehingga daya pembeli untuk masyarakat sangat berkurang.

"Kalau bisa aparat hukum untuk mengusut apa sebenarnya motif itu, apakah itu pencitraan atau gimana "kata Sugito kepada Gosumut melalui via seluler soal tanggapan Pasar Bumdes Madani di Melati II, Kamis(30/4/2020).

Menurut Sugito kalau Bangunan Bumdes Madani tersebut semua dengan menggunakan Dana Desa dirinya tidak percaya karna terlihat cukup besar bangunanya. Namun jika dimasukan dengan menggunakan anggaran lain seperti APBD maupun APBN, ada kemungkinan anggaran tersebut ada indikasi penyalahgunaan uang negara.

Lanjut Sugito, hal ini Diminta aparat hukum bisa untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggaran bangunan pasar tersebut untuk memastikan ada tidak anggaran sumber lain masuk dalam pembangunan pasar Bumdes tersebut.

"Jika ada indikasi tindak pidana korupsi supaya di selidiki, diangkat. Kalau emang ada kerugian negara yang pertama disuruh kembalikan, namun jika tidak bisa dipulangkan harus di proses hukum,"tegas Ketua LPKH, Sugito.