JAKARTA - Komite IV DPD RI melakukan Rapat Kerja Virtual dengan Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada Rabu (29/4). Rapat tersebut membahas pengawasan pengelolaan anggaran penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) yang bersumber dari APBN dan APBD.

Ketua Komite IV DPD RI, Hj. Elviana (Anggota DPD RI Provinsi Jambi) menjelaskan bahwa Rapat Kerja tersebut bertujuan untuk memperoleh penjelasan tentang implementasi pengawasan dan pendampingan yang dilakukan BPKP kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) di tingkat Provinsi, Kota dan Kabupaten, serta kepada Pemerintahan Desa, sebagai tindaklanjut Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Berdasarkan temuan Anggota Komite IV DPD RI di daerah, masih terdapat kegamangan di tingkat Pemerintah Daerah sampai Desa dalam mengimplementasikan berbagai kebijakan Pemerintah terkait dengan pengelolaan keuangan untuk penanganan Covid-19. Oleh Karena itu, Komite IV DPD RI mengharapkan kepada BPKP untuk mendorong Pemerintah untuk mempercepat terbitnya petunjuk teknis tentang pengelolaan keuangan untuk penanganan Covid-19 yang di dalamnya termasuk pengaturan pengawasannya.

Komite IV DPD RI bahkan akan mendorong kepada Pemerintah agar jenis dana jaring pengaman sosial pada masa pandemi Covid-19 cukup satu saja, termasuk Kementerian teknis yang bertanggungjawab mengelolanya hanya satu pintu, yang bertugas menyalurkan bantuan dari pusat hingga ke desa, guna memudahkan pengawasan anggarannya dan menghindari duplikasi penerima dana jaring pengamanan sosial tersebut. Hal ini diusulkan karena Anggota Komite IV DPD RI menemukan hampir di seluruh daerah terjadi gesekan sosial karena tumpang tindihnya beraneka macam bantuan sosial ini.

Terkait dengan itu pula, Komite IV DPD RI bersama dengan BPKP akan melakukan sinergi dalam pengawasan untuk implementasi dana jaring pengaman sosial yang disalurkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagai dampak pandemi Covid-19, khususnya pengawasan pengelolaan dana desa terkait dengan ketepatan sasaran realokasi dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Dalam Rapat Kerja tersebut, Komite IV DPD meminta agar BPKP melakukan deteksi dini dalam pengawasan pengadaan barang dan jasa guna mengantisipasi potensi penyalahgunaan pengelolaan anggaran, termasuk misalnya pengawasan realisasi anggaran kartu pra kerja yang mencapai Rp.5,6 Triliun.

Namun di sisi lain, Komite IV DPD RI mendapati adanya pengurangan anggaran BPKP yang sangat besar pada tahun 2020, yang dinilai justru akan dapat memberi ruang penyalahgunaan anggaran karena minimnya pengawasan. Komite IV akan mendesak Kementerian Keuangan untuk mempertimbangkan tidak dilakukannya pemotongan anggaran BPKP. ***