MEDAN - BPJS Kesehatan Kantor Cabang Medan melakukan koordinasi bersama dengan petugas Informasi dan keluhan yang ada di rumah sakit melalui aplikasi video conferense Zoom untuk membahas mengenai pelayanan administrasi kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional –Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) selama masa pandemi Covid-19 yang disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Medan, Supriyanto Syaputra.

Supriyanto Syaputra menjelaskan bahwa selama masa pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan menerapkan pelayanan administrasi terbatas, yaitu pelayanan administrasi di kantor BPJS Kesehatan hanya untuk pelayanan bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) saja, baik yang dari APBD maupun APBN dan Pengaduan yang membutuhkan penyelesaian segera.

“Jam pelayanan tetap sama, namun kami melakukan pembatasan pelayanan yaitu terbatas hanya untuk pelayanan bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) saja, dan untuk pengaduan yang membutuhkan penyelesaian segera dan untuk pelayanan administrasi lainnya bisa dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 1500 400” ujar Supriyanto Syaputra, Kamis (30/4/2020).

Adapun pelayanan administrasi yang bisa melalui Mobile JKN ataupun BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 antara lain, pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP); Penambahan anggota keluarga PBPU dan BP; Perubahan Kelas Rawat Peserta PBPU dan BP; Perubahan data peserta (NIK, nama dan tanggal lahir, alamat, nomor handphone, email dan fasilitas kesehatan tingkat pertama); pemberian informasi dan penanganan pengaduan (PIPP).

“Jadi kami berharap Petugas Informasi yang ada di Rumah Sakit nantinya dapat meneruskan informasi yang sudah diterima hari ini kepada masyarakat ataupun Peserta JKN-KIS yang datang ke rumah sakit dan membutuhkan pelayanan administrasi JKN-KIS, agar pelayanan administrasi program JKN tetap dapat berjalan dengan lancar awalaupun kita sedang ada pandemi Covid-19,” tambah Supriyanto Syaputra.

Mufti Husni, salah satu petugas informasi yang ada di rumah sakit mengaku selama ini sudah mengarahkan peserta yang datang ke rumah sakit yang membutuhkan pelayanan administrasi JKN ke aplikasi Mobile JKN dan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.