ASAHAN-SPBU Simpang Tanjung Alam yang terletak di pinggir Jalinsum tepatnya di Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan disebut telah mendirikan bangunan yang menyalahi aturan.

Hal tersebut dikatakan oleh Indriaty, Kabid Perpu (Peraturan Perundang-undangan Daerah) Satpol PP Kabupaten Asahan, Rabu (29/4/2020). Indriaty mengatakan bahwa bangunan yang didirikan bersebelahan dengan Jalan Durian Kisaran ini tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Bangunan yang didirikan di SPBU Simpang Tanjung Alam memang menyalahi aturan, sebab tidak punya IMB," Kata Indriaty.

Indriaty mengaku bahwa pihaknya selama ini telah bertindak dengan adanya bangunan tersebut.

"Kami sudah berikan surat himbauan, kemudian kami sudah berikan surat teguran pertama dan saat ini kami sudah berikan surat teguran kedua. Surat teguran kedua ini baru diberikan tadi, Rabu (29/4/2020)," jelas Indriaty.

Indriaty menjelaskan bahwa setelah pihaknya melakukan teguran hingga ketiga kalinya maka pihaknya akan kembali menyurati dengan Surat Peringatan 1,2 dan 3.

"Setelah teguran dan peringatan sesuai SOP sudah kami lakukan, maka kami akan berkoordinasi dengan Dinas PUPR bidang Tata Ruang untuk memberikan rekomendasi pembongkaran bangunan tersebut. Karena memang dalam aturan harus ada rekomendasi dari Dinas PUPR," tuturnya.

Sementara sebelumnya, salah satu pekerja bangunan tersebut mengatakan bahwa pemilik SPBU sudah mengantarkan foto copy sertifikat tanah area SPBU ke Dinas Perizinan Kabupaten Asahan, namun belum ada IMB karena luas bangunan tidak mencukupi untuk pengurusan IMB. "Sudah diantar sertifikat nya bang ke Dinas Perizinan. Kalau IMB sudah ada bang, tapi IMB yang lama sewaktu mendirikan bangunan SPBU, kalau yang baru ini belum ada karena luas bangunannya gak mencukupi," ceplosnya.*