JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry, mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berperan aktif dalam pengawasan anggaran penanganan Corona/Covid-19.

"KPK harus berperan aktif melakukan pengawasan. Seperti kita ketahui jumlah anggaran penangangan Covid-19 oleh pemerintah sangat besar yaitu mencapai Rp 405 Triliun," kata Herman kepada wartawan, Rabu (29/4/2020).

Optimasi pengawasan, dinilai mesti lebih ditekankan dari sekedar penindakan setelah terjadi kesalahan penggunaan anggaran tersebut.

Karenanya, kata Herman, "koordinasi antara KPK dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus diperkuat agar alokasi dan penggunaan anggaran penanganan Covid-19 bisa dimonitor sejak awal,".

"Selain itu, KPK juga mesti memetakan dan mengantisipasi titik-titik yang rawan terjadi penyelewengan, korupsi, kolusi, nepotisme, hingga konflik kepentingan terkait penggunaan angaran ini," ujarnya.

Herman juga berharap KPK memperkuat sinergi dan koordinasi dengan lembaga negara lainnya terkait pemberantasan korupsi. Tidak hanya dengan Kepolisian dan Kejaksaan tetapi juga LKPP, BPK, dan BPKP.

"Pemberantasan korupsi tentu tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri, butuh kerjasama yang sinergis antara sesama lembaga penegak hukum," ujar Herman.***