JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan menyatakan, bahwa pidana hukuman mati bisa diterapkan pada pejabat korup di masa Pandemi Corona/Covid-19.
Pasalnya, jelas Arteria, kondisi pasal 2 UU Tipikor sudah efektif, dimana penetapan Kedaruratan Nasional sudah diambil, sehingga unsur "negara dalam keadaan bahaya" sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (2) sudah terpenuhi."Sehingga pelaku tindak pidana atas anggaran Covid-19 dapat dijatuhkan hukuman pidana mati," kata Arteria dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III dengan KPK, Rabu (29/04/2020).
Harapan besar semua pihak, kata Politisi PDI Perjuangan ini, kita bertumpu pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengimplementasikan Konsep Pencegahan Korupsi.***
Rabu, 29 Apr 2020 18:00 WIB
Harapan Besar Pengawasan Dana Penanggulangan Covid-19 ada di KPK, Arteria Dahlan Singgung Hukuman Mati
Anggota Komisi III Fraksi PDIP DPR RI, Arteria Dahlan. (Foto: Ist./Umam/Tribunnews)
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Politik |