JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan menyatakan, bahwa pidana hukuman mati bisa diterapkan pada pejabat korup di masa Pandemi Corona/Covid-19.

Pasalnya, jelas Arteria, kondisi pasal 2 UU Tipikor sudah efektif, dimana penetapan Kedaruratan Nasional sudah diambil, sehingga unsur "negara dalam keadaan bahaya" sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (2) sudah terpenuhi.

"Sehingga pelaku tindak pidana atas anggaran Covid-19 dapat dijatuhkan hukuman pidana mati," kata Arteria dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III dengan KPK, Rabu (29/04/2020).

Harapan besar semua pihak, kata Politisi PDI Perjuangan ini, kita bertumpu pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengimplementasikan Konsep Pencegahan Korupsi.***