LABUHANBATU - Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan peredaran 9.29 Kg ganja kering dengan empat tersangka yang diamankan secara terpisah. Demikian disampaikan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP I Kadek Herri Cahyadi dalam konferensi pers, Rabu (29/4/2020) di Mapolres Labuhanbatu.

Kasat menyampaikan, penangkapan pada Senin (20/4/2020) lalu berawal saat Tim Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mendapat infofrmasi dari masyarakat tentang pengedar narkotika jenis ganja atas nama Ais, sehingga sekira pukul 16.30 tim melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Ais di Lingkungan Kampung Sawah, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Dari penangkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 77 bungkus kertas nasi berisi ganja seberat 51,53 gram netto.

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dengan cara menginterogasi Ais tentang asal ganja yang dimiliknya. Dari hasil interogasi itu, Ais mengaku memperoleh ganja tersebut dari YAA.

Dari informasi terseut, tim melakukan pencarian dengan cara menyuruh Ais berpura-pura memesan ganja sebanyak 1 kg dari YAA dan disepakati untuk transaksi di Lingkungan Kampung Sawah, Kelurahan Sigambal. Setelah beberapa menit kemudian atau sekira pukul 19.30, tim berhasil mengamankan Yaa dengan barang bukti berupa 1 bungkus ganja dibungkus lakban warna kuning seberat 1000,5 gram netto.

Tak berhenti sampai disitu. Polisi kembali menginterogasinya dan YAA mengaku memperoleh ganja dari laki-laki bernama US. Sedangkan US menerima ganja tersebut bersama YR.

Sekira pukul 20.00, tim kembali melakukan penangkapan terhadap US dan YR.

"Dari US disita barang bukti berupa 7 bungkus ganja yang dibungkus lakban warna kuning seberat 7173.27 gram netto dan 97 bungkus ganja dibungkus kertas nasi warna cokelat seberat 1070,09 gram netto," tandasnya.

Guna keperluan penyidikan, akhirnya keempat pelaku berikut barang bukti diboyong ke Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum selanjutnya.