TAPANULI UTARA – Sebagai upaya penegakan kepatuhan Peserta Penerima Upah – Badan Usaha (PPU BU), Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapanuli Utara, serta BPJS Kesehatan menyelenggarakan kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kabupaten Tapanuli Utara Tahap I Tahun 2020 melalui pertemuan secara daring, Rabu (29/4/2020). Hadir pada kegiatan ini Asisten I Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Tapanuli Utara, Kasat Lantas Polres Kabupaten Tapanuli Utara, serta Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Tapanuli Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapanuli Utara Tatang Darmi dalam sambutannya mengatakan bahwa berdasarkan laporan Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Tapanuli Utara bahwa selama masa pandemi Covid-19, pemberi kerja badan usaha masih diwajibkan membayar iuran JKN-KIS. Jika terdapat karyawan yang tidak lagi bekerja, maka pemberi kerja dapat melapor kepada BPJS Kesehatan atau diperbaharui melalui aplikasi eDabu (Elektonik Data Badan Usaha).

“Terkait laporan tersebut kami menegaskan bahwa selaku jaksa pengacara negara, kami siap untuk melaksanakan kewenangan yang kami miliki dalam rangka kepatuhan badan usaha yang terindikasi tidak menjalankan kewajibannya dan untuk menerapkan sanksi yang harus ditegakkan jika badan usaha tersebut tidak patuh,” tegas Tatang.

Sehubungan dengan pandemi Covid 19, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sibolga Rudhy Suksmawan Hardhiko dalam sambutannya menyampaikan bahwa hingga saat ini Pemerintah Pusat belum ada menyampaikan kebijakan terkait penangguhan ataupun keringanan pembayaran iuran bagi para badan usaha yang usahanya terkena dampak pandemi Covid 19 ini.

“Tentunya ketika terdapat arahan dari pemerintah kami akan sampaikan ke para badan usaha,” tutur Rudhy.

Rudhy juga menambahkan bahwa Petugas pemeriksa BPJS Kesehatan juga tetap melakukan pemeriksaan kepada badan usaha secara online untuk mencegah penyebaran Covid-19. Bagi badan usaha yang tidak patuh, BPJS Kesehatan akan bekerjasama dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti kepatuhan badan usaha baik dalam hal pendaftaran ataupun pembayaran iuran.

Selain pembahasan terkait penegakan kepatuhan peserta PPU BU di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara, pada kegiatan ini juga dilakukan pembahasan serta evaluasi terkait kerja sama yang telah dilaksanakan antara BPJS Kesehatan dengan Kejari Tapanuli Utara tentang sinergi pelayanan tilang dan penegakan kepatuhan program JKN-KIS. Kerja sama tersebut ungkap Rudhy telah berlangsung sejak bulan Oktober tahun 2019 yang lalu, dan masih tetap berlangsung hingga saat ini.

"Berkas masyarakat yang ditilang oleh polisi masuk ke pengadilan untuk diputus besaran dendanya oleh hakim yang kemudian berkas diteruskan ke kejaksaan negeri sebagai eksekutor. Kemudian masyarakat melakukan pembayaran denda tilang dan membawa bukti bayar ke kejaksaan negeri. Selanjutnya bukti bayar dibawa ke kejaksaan negeri untuk menebus SIM/STNK. Kemudian kejaksaan negeri mempersiapkan pengembalian SIM/STNK ke masyarakat yang terkena tilang," ujar Rudhy.

Pada tahap persiapan pengembalian SIM/STNK tersebut, Rudhy menerangkan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapanuli Utara melakukan pengecekan status keaktifan atas kepesertaan JKN-KIS dengan berkordinasi kepada BPJS Kesehatan.

"Masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta JKN-KIS akan diarahkan untuk mendaftarkan diri sebagai peserta atau melunasi tunggakan iuran bagi masyarakat yang status kepesertaannya tidak aktif akibat tunggakan iuran," pungkas Rudhy.