JAKARTA - Komite II DPD RI menggelar RDPU virtual terkait RUU Ciptaker pada Senin (27/04/2020). Sederet masalah yang jadi temuan, berbuah tanggapan tegas DPD terkait RUU model Omnibus Law itu.

Setelah kajian dan RDPU, Komite II DPD RI menilai, terlalu besar kewenangan daerah yang diambil dalam RUU Ciptaker sehingga kewenangan pemerintah akan sentralistik.

"Hal ini bertolak belakang dengan semangat pelaksanaan otonomi daerah," ucap Ketua Komite II DPD RI, Yorrys Raweyai, didampingi Wakil Ketua Komite II DPD RI Abdullah Puteh, Wakil Ketua DPD RI Hasan Basri, dan Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainuddin, dalam RDPU.

Dalam pernyataan pers bersama Komite II DPD RI yang diterima GoNews.co, Selasa (28/04/2020) malam, Komite II juga menegaskan sikapnya terkait generalisir penggunaan standar upah minimum provinsi (UMP).

"Permasalahan pengupahan perlu didorong sampai dengan ke level Pemerintah Kabupaten/Kota," kutipan siaran pers itu.

Dalam kondisi Pandemi Corona/Covid-19 yang turut berpotensi meningkatkan PHK di seluruh daerah. Pemerintah diminta harus hadir guna mengantisipasi permasalahan krisis sosial.

Komite II DPD RI lantas menyinggung riwayat kerjasama sektor kelistrikan di Provinsi Kalimantan Timur dengan Tiongkok. "Tiongkok tidak hanya mendatangkan tenaga ahlinya bahkan sampai ke buruh-buruhnya. Hal ini tentunya mengurangi kesempatan kerja khususnya di daerah,".

"Sering terjadi kesenjangan sosial di daerah dimana perusahaan banyak yang mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah sedangkan tenaga kerja lokal hanya ditempatkan sebagai pekerja low skill sedangkan tenaga ahlinya didatangkan dari luar daerah," ungkap Komite II DPD RI.

Sehingga, kata para Senator itu, perlu diperhatikan kembali tujuan perumusan RUU Ciptaker ini, "apakah untuk kepentingan pemerintah pusat, pemerintah daerah, buruh, atau pihak-pihak tertentu?".

Demi kepentingan rakyat di seluruh daerah di Nusantara, DPD RI menyatakan pihaknya perlu bersinergi dan mengadakan pertemuan dengan pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat dalam membahas RUU Ciptaker di level daerah.

"Deregulasi kewenangan daerah harus menjadi concern DPD RI dalam menjalankan tupoksi sebagai keterwakilan daerah sehingga dalam perumusan RUU Ciptaker ini peran serta DPD RI dapat terlibat. Akan tetapi, materi dalam RUU Ciptaker tidak sesuai dengan aspek legal drafting seperti aspek yuridis. DPD RI menyarankan, baik kepada Pemerintah dan DPR RI, agar menarik kembali RUU Ciptaker,".***