LABUHANBATU - Dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) ditangkap Minggu (25/4/2020) oleh Tekab Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Unit Resum yang dipimpin Kanit Pidum Iptu H. Naibaho. Berbekal Laporan Polisi Nomor : LP/548/IV/2020/SPKT RES-LB. tanggal 26 April 2020 yang dilaporkan Faisal, polisipun berhasil menangkap SF alias Pian (34) dan Re (32) yang keduanya warga Tangkahan Pasir, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Informasi yang diterima, peristiwa yang terjadi pada Selasa (21/4/2020) sekira pukul 14.00, saat mobil colt diesel yang dikendarai pelapor mogok di Jalan Sibuaya.

Kemudian pada Rabu (22/4/2020) sekira pukul 11.00, pelapor menggeser mobil tersebut di Tangkahan Pasir Jalan Sibuaya, Kelurahan Sioldengan dan meninggalkan mobilnya di lokasi tersebut.

Selanjutnya, pada Kamis (23/4/2020) sekira pukul 10.00, pelapor kembali ke lokasi tempat dia meninggalkan mobil. Saat tiba di lokasi, pelapor melihat gerdang, kopling dan As tarik kanan-kiri mobilnya telah hilang. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian berkisar Rp. 10 juta.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit, Senin (27/4/2020) menerangkan, dari penangkapan ini polisi turut mengamankan barang bukti 4 kunci pas yang disita dari pelaku Pian dan 1 gerdang yang disita dari pelaku Re.

Selain itu, lanjut Kasat, pengungkapan kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat merupakan salah satu atensi Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin bahwa tidak ada tempat bagi penjahat di Sumatera Utara.

"Hal ini juga ditekankan oleh Kapolres Labuhan Batu AKBP Agus Darojat SIK MH kepada anggota khususnya jajaran Reskrim," tandasnya.