SERDANGBEDAGAI-Dua sekawan yakni JS(20) dan MP(24) warga Dusun IV, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, akhirnya harus berurusan pihak kepolisian setempat.

Pasalnya keduanya ditangkap setelah melakukan pencurian sebuah laptob milik korban Sondang Martina Sihombing (20)warga Dusun V, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, pada hari Sabtu (25/04/2020) sekitar pukul 22.30 WIB.

Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam akhirnya pelaku berhasil ditangkap Team Khusus Anti Bandit(Tekab) Polsek TanjungBeringin, Minggu, (26/04/2020) sekira pukul 20.30 WIB, tepatnya di sebuah lokasi bilyard terletak di Dusun Lubuk Pulau, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Informasi yang diperoleh Gosumut, kejadian bermula saat korban telah selesai mengerjakan tugasnya dan istirahat sembari mengisi daya laptop miliknya diruang tamu rumahnya.

Saat akan istirahat sebelumnya korban memberitahukan kepada ibunya Marince Sigalingging (53) untuk mencabut pengisi daya laptop miliknya, sekira pukul 02.00 wib ibu korban terbangun hendak ke kamar mandi, seketika itu ibu korban melihat Laptop milik korban sudah tidak berada ditempatnya.

Melihat hal tersebut, ibu korban pun membangunkan korban untuk menanyakan laptop milik korban, namun korban tidak menjawab tidak menyimpan laptop miliknya.Kemudian korban bersama ibunya melihat kondisi jendela pintu rumahnya sudah rusak diduga laptop miliknya telah raif di gasak maling.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar 2,7 juta dan melaporkanya ke Polsek Tanjung Beringi sesuai dengan laporan polisi Nomor LP/22/ IV/Yan .2.6./2020/SU/Res Sergai/Sek Tanjung Beringin tanggal 26 April 2020 untuk dilakukan proses hukum.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang,S.H.,M.Hum didampingi Kasubbag Humas IPDA Zulfan Ahmadi, senin (27/04/2020) kepada Gosumut membenarkan penangkapan kedua tersangka kasus pencurian laptop milik korban Sondang Martina Sihombing warga Dusun V, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin.

“Kedua tersangka saat ini sudah dilakukan pemeriksaan oleh Polsek Tanjung Beringin untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,”Kata AKBP Robin.

“Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 363 ayat(1)angka 1e,3e,4e dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara,” ungkap Kapolres Serdang Bedagai AKBP R. Simatupang.