LABUHANBATU – Tekab Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Tim III Unit Resum yang dipimpin Kanit Pidum Iptu H. Naibaho berhasil mengamankan seorang tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku IS alias Wawan (41), ditangkap polisi saat sedang bermain di sebuah warnet Jalan Glugur, Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (25/4/2020) malam kemarin sekira pukul 23.30.

Kasat Reskrim AKP Parikhesit, Minggu (26/4/2020) membenarkan bahwa pelaku ditangkap atas dasar Laporan Polisi nomor : LP/543/IV/2020/ SPKT RES-LB. tgl 24 April 2020 yang dilaporkan Chen Min.

Perbuatan yang dilakukan Wawan, sambung Kasat, berawal pada Jumat (24/4/2020) sekira pukul 13.00 saat pelapor berada di rumahnya tiba tiba dapat telfon dari saksi Ahok bahwa telah terjadi pencurian di ruko yang disewanya sebagai tempat usaha yang berada di Jalan Sanusi, Kelurahan Binaraga.

"Mengetahui hal itu, pelapor pun berangkat menuju lokasi kejadian. Sesampainya di lokasi, pelapor melihat lobang ventilasi pada bagian belakang ruko telah dirusak dan setelah dicek ternyata barang barang milik pelapor berupa 55 slop rokok merk Sampoerna dan 1 buah tabung gas 3Kg telah hilang dari dalam ruko tersebut," bebernya.

Selanjutnya, pelapor bersama dengan saksi-saksi berusaha melakukan pencarian, namun barang barang tersebut tidak dapat ditemukan kembali.

"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp12.500.000 dan selanjutnya membuat laporan ke polisi," ungkap Kasat.

Dari hasil penyelidikan, Sabtu (25/4/2020) sekira pukul 23.30, tim dapat informasi bahwa seorang tersangka pencurian sedang berada di warnet Jalan. Tim yang dipimpin Kanit Pidum mengamankan tersangka.

"Setelah diinterograsi, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian di ruko yang berada di Jalan Sanusi dengan cara merusak lobang angin dan masuk ke dalam ruko," ujar Kasat.

Kepada polisi, tersangka juga menjelaskan bahwa dia melakukan perbuatan tersebut bersama seorang temannya berinisial 'G'.

"Tim juga melakukan pencarian terhadap teman tersangka, namun tidak menemukannya dan selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres guna proses hukum," tutupnya.