TOBA-Perum Jasa Tirta - 1 (PJT-1) adalah perusahaan umum milik negara sebagai pengelola Sumber Daya Air (SDA) di alur sungai Asahan yang berdiri dan berkantor di desa Simakkuk Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba melalui Petugas Administrasi Tetap perusahaan Tengku Ryan, Rabu (22/4/2020) di Kantor Perum Jasa Tirta di Semanagkuk Kecamatan Parmaksian menerima kunjungan beberapa insan Pers untuk temu ramah.
Dalam temu ramah tersebut guna memperjelas rumor yang berkembang dipublik atas pemberitaan media bahwa telah terjadi penjualan sedimen galian pasir dari dasar sungai Asahan oleh sekelompok oknum karyawan Perum Jasa Tirta (PJT-1) untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok yang memperjual belikan sedimen pasir tersebut.
"Perlu kami beritahukan dan tegaskan bahwa PJT-1 hadir di Kabaupaten Toba dalam tugas pekerjaan normalisasi ruas sungai Asahan juga melaksanakan pekerjaan pelestarian alam dengan melaksanakan penanaman pohon yang menggandeng berbagai kelompok masyarakat untuk tetap mempertahankan supaya jangan terjadi longsoran lumpur dan pasir serta bertujuan untuk mempertahankan sumber dan debit air Sungai Asahan (Danau Toba)," ucapnya.
Serta untuk mengembalikan fungsinya aliran sungai dengan normal seperti sedia kala dengan melakukan pekerjaan pengerukan sedimen pasir dari dasar sungai Asahan supaya arus sungai tetap berjalan dengan baik dan normal untuk di fungsikan oleh beberapa perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Air di ruas Sungai Asahan seperti PT. BDSN/PLTA Asahan - 1 dan PT.INALUM/ PLTA Asahan - 2 di Paritohan Kecamatan Pintupohan Meranti Kabupaten Toba.
"Semua sedimen pasir hasil pengerukan dari dasar sungai Asahan adalah untuk pemeliharaan ruas atau alur dasar sungai Asahan dan tidak pernah diperjualbelikan serta tidak dibenarkan untuk diperjual belikan oleh Perusahaan PJT-1 maupun oknum pejabat ataupun karyawan perusahaan Perum Jasa Tirta - 1 (PJT-1)," ungkap Tengku Ryan kepada beberapa awak media yang hadir dalam temu ramah tersebut.
Ditegaskan Tengku Ryan, Perum Jasa Tirta (PJT-1) dalam kehadirannya bekerja dalam pemeliharaan ruas dasar sungai Asahan dengan melakukan pengerukan sedimen pasir yang mengendap di dasar sungai, yang akibat endapan pasir mengakibatkan arus sungai berkurang volume dan tekanan arusnya yang notabene aliran arus sungai Asahan dipergunakan sebagai alat penggerak turbin untuk pembangkit energi arus Listrik di PLTA Asahan 1/PT.BDSN dan PLTA Asahan 2/PT.INALUM.
Tengku juga mengatakan, untuk pemeliharaan alur ruas dasar sungai di Sungai Asahan oleh PT Perum Jasa Tirta (PJT-1) bertujuan untuk menjaga bendungan dari endapan sedimen pasir dengan melakukan pengerukan pasif dari dasar sungai Asahan.
Untuk tempat penampungan limbahnya yang berbentuk sedimen pasir oleh perusahaan PJT-1 menempatkannya pada spuel bank (tempat penampungan) yang mempergunakan lahan tanah milik masyarakat yang diperoleh dengan cara bentuk sewa menyewa.
Perjanjian sewa antara pihak masyarakat dengan Perum Jasa Tirta dengan jangka waktu dari 6 bulan hingga sampai 1 tahun dalam waktu pelaksanaan pengerukan dilakukan. "Ketika sudah selesai pengerukan dikerjakan dan waktunya sewa tanah sudah jatuh tempo, semuanya ditinggalkan oleh perusahaan dan tidak ada lagi tanggung jawab perusahaan akan sedimen pasir yang dikeruk dan ditempatkan di Spuel Bank (lokasi penampungan)," ucapnya.
Sebagaimana rumor yang berkembang dan beredar dimasyarakat bahwa sedimen pasir hasil pengerukan dari Sungai Asahan opej PJT-1 setelah ditempatkan di spuel bank diperjual belikan oleh benerapa oknum dari perusahaan ditegaskan oleh Tengku Ryan selaku Petugas Administrasi Tetap perusahan adalah tidak benar dan tidak diperbolehkan.
Sesuai dengan peraturannya, sedimen pasir yang telah disedot dari dasar sungai Asahan tidak boleh diperjual belikan oleh siapapun khususnya pegawai. "Bila ketahuan ada karyawan perusahaan yang memperjual belikan ada sanksi tegas dari perusahaan," tegasnyanya.
"Untuk tudingan perkantoran PJT- 1 di desa Biusgu Barat Kecamatan Parmakisan itu tidak benar. Gedung itu disewa perusahaan sebagai mess penginapan karyawan kapal pengeruk sedimen pasir dari sungai Asahan dan bukan kantor cabang atau ranting perusahaan," imbuhnya.
Terkait dengan status Ir.Zevrin Alam Harahap di Perum Jasa Tirta - 1 (PJT-1) adalah sebagai penyambung hubungan mitra kerja PJT-1 dengan pihak Perusahaan PT.BDSN sebagai pembangkit Listrik Tanaga Air (PLTA) Asahan - 1.hadirnya Zevrin di PJT-1 untuk membantu perusahaan karena ia itu adalah Manajer Humas perusahaan PT.BDSN.
Ditambahkan Tengku Ryan sebagai penanggung jawab administrasi harian di Perum Jasa Tirta di Cabang Simangkuk Kecamatan Parmaksian untuk semua masukan yang disampaikan oleh para awak media yang hadir dari berbagai media. "Untuk berkunjung akan kami sampaikan kepada pimpinan untuk dijadikan bahan evaluasi.
Pihak perusahaan sangat berterimakasih atas kunjungan dari para wartawan yang saat ini datang ke kantor PT. Perum Jasa Tirta dan seluruh masukan akan kami sampaikan kepada pimpinan lebih tinggi, apabila masih belum jelas perusahaan tetap terbuka memberi penjelasan nanti setelah melalui dari pimpinan," tuturnya.
Kamis, 23 Apr 2020 08:45 WIB
Perum Jasa Tirta 1 Tidak Memperjual Belikan Sedimen Pasir Hasil Kerukan dari Dasar Sungai Asahan
Editor | : | Sisie |
Kategori | : | Peristiwa, Pemerintahan, Umum, Gonews Group, Toba Samosir, Sumatera Utara |