MEDAN - Ada yang berbeda dari pertemuan monitoring dan evaluasi kinerja Kader JKN yang berada di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Medan Triwulan I pada tahun 2020 ini. Monitoring dan evaluasi kinerja Kader JKN yang dilaksanakan pada Selasa (22/04) ini dilakukan secara daring, memanfaatkan aplikasi konferensi video, mengingat pandemi Covid-19 yang sedang terjadi saat ini.

Dalam sambutannya, Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Medan, Supriyanto Syaputra, mengimbau dalam menjalankan tugas sebagai Kader JKN ditengah pandemi Covid-19 ini harus menjaga kesehatan, dan jika harus keluar rumah tetap menjalankan standar perlindungan diri.

“Di masa pandemi Covid-19 ini jangan menjadi alasan untuk kita mengurangi edukasi kepada masyarakat mengenai Program JKN, jadikan ini sebagai kesempatan kita untuk berinovasi menemukan cara yang efektif dalam mengedukasi masyarakat, misalnya dengan memanfaatkan teknologi yang ada,” terang Supriyanto Syaputra.

Has Khoirul salah satu Kader JKN mengaku salama masa pandemi Covid-19 ini dirinya tetap melakukan edukasi kepada masyarakat binaannya melalui telepon, SMS dan pesan aplikasi WhatsApp.

Supriyanto juga menyampaikan kebijakan mengenai layanan terbatas selama masa pandemi Covid-19 agar dapat diteruskan oleh Kader JKN kepada masyarakat.

Selain itu, Supriyanto juga menjelaskan, selama masa pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan menerapkan pelayanan administrasi terbatas, yaitu pelayanan administrasi di kantor BPJS Kesehatan hanya untuk pelayanan bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) saja, baik yang dari APBD maupun APBN dan Pengaduan yang membutuhkan penyelesaian segera.

“Jam pelayanan tetap sama namun kami melakukan pembatasan pelayanan yaitu terbatas hanya untuk pelayanan bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) saja, dan untuk pengaduan yang membutuhkan penyelesaian segera dan untuk pelayanan administrasi lainnya bisa dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 1500 400,” ujar Supriyanto Syaputra

Adapun pelayanan administrasi yang bisa melalui Mobile JKN ataupun BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 antara lain, pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP); Penambahan anggota keluarga PBPU dan BP; Perubahan Kelas Rawat Peserta PBPU dan BP; Perubahan data peserta (NIK, nama dan tanggal lahir, alamat, nomor handphone, email dan fasilitas kesehatan tingkat pertama); pemberian informasi dan penanganan pengaduan (PIPP).

“Jadi kami berharap Kader JKN dapat meneruskan informasi yang sudah diterima hari ini kepada masyarakat, agar pelayanan administrasi program JKN tetap dapat berjalan dengan lancar awalaupun kita sedang ada pandemi Covid-19,” tutup Supriyanto Syaputra.