JAKARTA - Sejumlah ruas jalan di Jakarta kembali ramai oleh masyarakat yang akan berangkat kerja dan beraktivitas di tengah Pandemi Corona. Padahal, Pemprov DKI sampai saat ini masih mengeluarkan anjuran work from home dan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan angka penularan virus Corona atau wabah Corona meluas.

Hal ini juga diakui oleh irektur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yugo. "Dari data kita saat ini memang ada kenaikan jumlah kendaraan sekitar 10 persen," ujarnya.

Sambodo mengatakan kenaikan jumlah kendraan yang masuk Jakarta itu terpantau di 4 gerbang tol pada pukul 06.00 - 14.00 atau saat jam berangkat kerja.

Dari penelusuran GoNews.co, mulai dari kawasan Jalan Fatmawati, Jalan TB Simatupang, Jalan Sudirman, Jalan Pemuda, dan kawasan Palmerah, Slipi, sejumlah pengendara tampak juga memadati ruas jalan.

Meski tidak ada kemacetan, beberapa ruas jalan tersebut tampak dipenuhi kendaraan mayoritas roda dua. Tidak hanya pengendara, Jakarta yang sebelumnya sudah mulai sepi dari pedagang Kaki Lima, hari ini terlihat ramai.

Di Pasar tradisional Pondok Labu misalnya, para pedagang buah dan makanan mulai kembali menggelar lapaknya. Di kawasan Senayan, para penjual kopi keliling menggunakan gerobak dan sepeda juga mulai tampak ramai di sepanjang jalan.

Ali, seorang pedagang kaki lima yang ditemui GoNews.co di kawasan Senayan pada Kamis (23/4/2020) mengatakan, dirinya tetap keluar rumah bukan tidak mengikuti anjuran dan imbauan pemerintah.

Tapi Ia beralasan, lebih takut mati kelaparan jika tidak bekerja dan berdiam diri di rumah. "Kita ini bukan pegawai atau PNS yang dapat kepastian gaji setiap bulan mas, kalau gak kerja kita makan apa, bukan gak takut dengan Corona, tapi daripada mati kelaparan kenak tipes, ya terpaksa saja ini mas," ujarnya.

Saat ditanya soal bantuan sembako dari Pemerintah, Ali mengaku termasuk yang hingga saat ini belum menerima. "Belum ada bantuan sama sekali, karena di daerah saya ini, kalau yang ngontrak atau kos seperti saya, jarang masuk daftar bantuan," tukasnya.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, resmi memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) yang diambil sebagai langkah menekan penyebaran pagebluk corona ( Covid-19).

Dalam keterangan resmi di akun Youtube Pemprov DKI, Anies mengatakan PSBB Jakarta diperpanjang selama 28 hari kedepan terhitung dari Jumat (24/4/2020). "Kami putuskan untuk diperpanjang pelaksanaan PSBB selama 28 hari, jadi mulai 24 April hingga 22 Mei 2020 mendatang," kata Anies, Rabu (22/4/2020).

Untuk pelaksanaan periode kedua PSBB, juga akan dilakukan dengan tindakan yang lebih tegas. Imbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.

Hal ini lantaran masih banyak pelanggaran yang ditemukan pada pelaksanaan PSBB periode pertama yang dikatakan Anies menjadi masa pemberian peringatan dan edukasi. "Hari-hari kemarin banyak sifatnya educational, diberikan peringatan, diimbau banyak dari masyarakat dari masyarakat yang belum menyadari benar tentang PSBB dan aturannya. Ke depan fase imbauan fase educational selesai sekarang ada fase penegakan," ujar Anies.

Untuk pelanggaran dari sisi lalu lintas sediri, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penindakan sanksi bisa dilakukan dengan beragam cara, selain dari pemberian teguran.

"Pastinya kami akan tingkatkan agar masyarakat bisa lebih patuh, untuk sanksinya seperti apa itu bisa beragam bentuk yang sifatnya ada konsekuensi. Kami sangat minta masyarakat mengerti lah kondisinya seperti apa," ujar Yusri. "Kalau ada masyarakar yang nongkrong dan kita usir, itu kan sama dengan kita berikan sanksi juga. Secara bentuk banyak lah yang bisa kita lakukan," ucap Yusri.***