ASAHAN-HR (52) Pasien Dalam Pengawasan (PDP) warga Kabupaten Asahan dinyatakan Positif Covid-19. HR merupakan istri dari ML salah satu Kepala Dinas (Kadis) di Pemkab Asahan yang kini berstatus sebagai PDP.

Hal tersebut dibeberkan oleh Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Asahan H. Rahmat Hidayat Siregar, S.Sos, MSi dalam siaran persnya, Rabu (22/4/2020), menjelaskan bahwa berdasarakan surat Kementerian Kesehatan RI, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Balai Besar Laboratorium Kesehatan RI, No : UM.01.05/XL.I/1308/2020 prihal hasil pemeriksaan sampel Covid 19, menyatakan bahwa HR positif Covid-19 dan kini menjalani perawatan medis di RS Martha Friska Medan.

"Dengan bertambahnya jumlah positif Covid-19, maka untuk Kabupaten Asahan bertambah menjadi empat orang, dua dalam perawatan, satu meninggal dan satu orang sembuh," jelas Hidayat.

Sedangkan suaminya ML masih dinyatakan Pasien Dalam Pengawasan (PDP), karena hasil swab belum keluar. "Untuk PDP Kabupaten Asahan menjadi dua, sebelumnya tiga orang," jelas Hidayat.

Menurut Hidayat, HR bersama suaminya sudah menderita sakit sejak 14 Maret 2020, sudah ditetapkan Orang Dalam Pemantauan (PDP), karena menujukkan gejala dan secara rutin kesehatannya diperiksa, namun hasil pemeriksaan pada 9 April 2020, dengan uji rapid tes dinayatakan positif dan ditetapkan sebagai PDP dan dirujuk ke RS Martha Friska Medan.

"Sekarang masih dalam perawatan medis, dan kita doakan semoga cepat sembuh," jelas Hidayat.

Hidayat mengatakan, pada penetapan status PDP pihak keluarganya sudah menjalani pemeriksaan dan isolasi mandiri selama 14 hari, namun sampai saat ini tidak menunjukkan gejala.

"Kita sudah berusaha maksimal, sesuai protokol Covid-19," jelas Hidayat.

Oleh sebab itu Hidayat menghimbau masyarakat jangan panik dan tetap mengikuti anjuran pemerintah untuk memilih diam di rumah.

"Kita akan berupaya semaksimal mungkin dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Asahan," jelas Hidayat.*