JAKARTA - Pemerintah diminta membuat aturan tegas terhadap protokol kesehatan selama proses kepulangan para Tenaga Migran dari luar negari ke Indonesia. Aturan tersebut, meliputi persiapan tempat karantina, serta akses untuk mereka mendapatkan bantuan sosial.

Demikian diungkapkan Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, merespon banyaknya Pekerja migran sebagai masyarakat terdampak Covid-19 yang akan kembali ke Indonesia.

"Pemerintah harus dan perlu melakukan antisipasi terhadap potensi terjadinya gelombang mudik pekerja migran. Pemerintah juga harus memberikan bantuan kepada seluruh pekerja migran, termasuk pekerja migran yang tidak memiliki dokumen resmi," ujarnya, Rabu (22/4/2020) di Jakarta.

Menurut Bamsoet, sapaan akarab Bambang Soesatyo, meski sebagian tidak memiliki dokumentasi resmi, mereka juga pekerja migran yang berhak menerima bantuan walaupun sulitnya untuk melakukan pendistribusian/penyaluran bantuan logistik, dikarenakan data yang tidak lengkap.

"Pemerintah Indonesia harus melakukan negosiasi dengan negara tempat pekerja migran tersebut berada untuk memudahkan penyaluran bantuan, mengingat sejumlah negara memiliki peraturan yang ketat terhadap pekerja migran yang tidak memiliki dokumen resmi," tegasnya.

Ia juga mendorong, agar Pemerintah membuat aturan yang tepat sebagai antisipasi pemulangan dan kepulangan pekerja migran jelang Ramadan dan Idul Fitri 2020, meskipun saat ini telah ada larangan untuk mudik, namun perlu diperhatikan terhadap pekerja migran yang masa kontraknya sudah habis atau kehilangan pekerjaan.

"Oleh karena itu, kami berharap Pemerintah memastikan koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah sudah terjalin mengenai Protokol Kesehatan Covid-19, agar pekerja migran dapat kembali dengan selamat," pungkasnya.***