MEDAN-General Manager (GM) PT. Bajra Daya Sentra Nusa (PT. BDSN) dan Asahan 1 W.E.P.P Bambang Suharsono gelar temu ramah dengan beberapa insan pers dari berbagai media Elektronik, Media Cetak/Surat Kabar dan media Online Rabu, 22/04/2020 di kantor perusahaan PT.Bajra Daya Sentra Nusa di desa Siruar Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba-Sumut.

Acara temu ramah dengan insan pers tersebut GM PT.Bajra Daya Sentra Nusa (PT. BDSN) Bambang Suharsono didampingi oleh manajer Humas perusahaan Ir.Zevrin Alam Harahap dan staf Humas Perusahaan Maruli Simanjuntak.

Terkait adanya pemberitaan bahwa Ir. Zevrin Alam Harahap tidak Manajer Humas perusahaan PT. BDSN dan telah di black list, General Manajer (GM) PT.BDSN Bambang Suharsono buka bicara kepada sejumlah awak media.

Bambang kepada beberapa awak media menyampaikan bahwa Ir. Zevrin Alam Harahap sudah lama menjadi tenaga kerja di perusahaan PT.BDSN dan bertugas di bagian Humas dengan dibantu oleh Maruli Simanjuntak.

Zevrin bekerja di perusahaan ini mulai sejak awal keberdirian pembangunan perusahaan pada tahun 1998 dan Zevrin bertugas dan tugaskan oleh perusahaan di bidang Kehumasan hingga saat ini tahun 2020 dan belum ada pergantian ataupun pemecatan.jelas Bambang.

Ditegaskan Bambang, sekaitan dengan pemberitaan yang menyatakan Zevrin tidak Manajer Humas PT,BDSN dan telah diblack list, itu salah.

Lanjutnya, seharusnya untuk mengetahui kebenaran status Zevrin apakah masih Manajer Humas atau tidak di PT.BDSN seharusnya ke pihak perusahaan bukan kepada pihak lain. "Karena pihak lain itu tidak mengetahui dan memahami betul keberadaan situasi tenaga pekerja di perusahan kami bekerja. Jadi saya tegaskan sekali lagi Ir,Zevrin Alam Harahap adalah masih tetap hingga saat ini sebagai Manajer Humas PT. Bajra Daya Sentra Nusa (PT.BDSN) yang berdiri dan beroperasi di wilayah pemerintahan Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba-Sumut sebagai perusahaan penghasil energi Listrik (PLTA) Asahan 1," tegas Bambang.

"Terkait dengan pemberitaan yang mengatakan menghubungi pejabat Perusahaan untuk konfirmasi dan mempertanyakan hal tersebut, saya tidak pernah menerima tamu dari media untuk konfirmasi keberadaan status Zevrin di PT.BDSN," tegas Bambang kembali menegaskan.

Zevrin sebagai manajer Humas Perusahaan PT.BDSN menyampaikan pengakuannya. "Memang saya di 4 tahun terakhir ini lebih banyak diluar bertugas, dan pekerjaan bagian kehumasan di handle oleh Maruli Simanjuntak dengan tetap berkoordinasi dan bekerja sama dengan saya," ujarnya.

"Jarangnya saya di kantor PT, BDSN Kecamatan Parmaksian karena saya ditugaskan oleh pimpinan pusat perusahaan untuk menjalankan tugas pekerjaan di luar Kabupaten Toba tanpa melepaskan tugas dan tanggung jawab saya sebagai Manajer Humas di PT.BDSN ini," tegas Zevrin sembari di iakan GM PT.BDSN Bambang Suharsono.

"Untuk pelaksanaan dana CSR Perusahaan kami akui memang lebih banyak kami kerjakan dan laksanakan dengan sistim perusahaan sendiri tanpa melakukan publikasi. Kami tidak tau bahwa dengan apa yang kami lakukan itu salah di era saat sekarang ini. Kami melakukan hal tersebut karena kami (perusahaan) beranggapan yang paling utama semua program CSR terlaksanakan dengan baik dan tepat sasaran kepada yang membutuhkannya atau penerimaya.yang diberikan secara langsung. Jadi kami beranggapan kalau sudah sampai dengan tepat kepada penerima dan penerima merasakan sudah terbantu oleh perusahaan bagi kami itu sudah cukup dan pas. Tetapi kalau hal yang kami lakukan tersebut kurang tepat sebagaimana yang disampaikan teman teman insan pers akan UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor : 14 Tahun 2008, kedepan kami akan membuat dan mengajukan perubahan untuk program hubungan kemitraan dalam pemberitaan dengan insan pers kepada pimpinan perusahan yang lebih tinggi untuk dianalisa dan direspon," bebernya.

"Tentunya kedepan kepada insan pers dalam hal ekspos berita akan kinerja perusahaan akan diperbaiki sesuai dengan arahan pimpinan serta sesuai dengan batasan kewenangan kami. Hal tersebut sebagaimana yang telah ditetapkan untuk dilaksanakan baik dalam hal kewajiban dan berbagai kegiatan Sosial perusahaan kepada masyarakat sesuai aturan Hukum dan Undang Undang yang harus dipenuhi oleh perusahaan untuk diketahui publik," tegas Bambang.