LABURA  - Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan terduga pengedar sabu asal Desa Kampung Selamat, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Jumat (10/4/2020) sekira pukul 00.30. Dari KS Hasibuan (26), polisi turut mengamankan barang bukti berupa 3 plastik klip kecil berisi sabu sabu bruto 12,34 gram, 1 buah tas sandang warna hitam, 1 buah botok plastik warna hitam, 3 bungkus plastik klip kosong bekas pakai dan 1 unit handphone merek Samsung warna hitam.

Penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di Kampung Selamat tepatnya di belakang rumah warga ada seorang laki-laki memiliki narkotika jenis sabu.

Kemudian tim melakukan lidik dan melihat laki-laki tersebut sedang duduk-duduk di belakang rumah tersebut dan langsung melakukan penyergapan.

"Saat digeledah, tim menemukan 1 buah tas berwarna hitam bermerek Supreme yang berada di bawah pelepah sawit yang di dalamnya berisikan plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan pelaku," ungkap Kasat Narkoba, AKP I Kadek Herri Cahyadi, Selasa (21/4/2020).

Setelah diinterogasi, KS Hasibuan menjelaskan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari IP yang berada di Lapas Rantauprapat melalui anggotanya yang berinisial Per yang berada di Blok Songo, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel.

Untuk keperluan penyidikan, tersangka beserta barang bukti diboyong ke Kantor Satun Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu untuk dilakukan proses selanjutnya.

"Saat ini kita masih melakukan pengembangan," tutupnya.