LABURA - Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Sahrial Sirait menghadiri pertemuan dengan perwakilan Perangkat Desa Non aktif perihal honor/gaji ke Kantor PMD Labura, Senin (20/4/2020).

Kehadiran perangkat desa non aktif terdiri dari Desa Bandar Lama, Desa Siamporik dan Desa Lobuhuala, bertujuan untuk mempertanyakan honor gaji mereka pada Januari - Februari 2020.

Dalam pertemuan untuk mencari solusi terbaik di Aula Kantor PMD, dihadiri Kadis PMD Kab Labura Sofyan Yusma, Camat Kualuh Selatan Herman Siagian, Kanit Intelkam Kualuh Hulu Iptu TM Ginting, Perwakilan Kasat Intelkam Polres Labuhanbatu Aiptu Robin, Kades Siamporik Sahat Sianipar, Kades Bandar lama Ilham Siagian dan Kades Lobuhuala Asrul Jafar Pasaribu.

Kadis PMD Sofyan Yusma menyampaikan, Sesuai keterangan Komisi A DPRD LAbura, gaji tetap diberikan jika belum ada SKEP Pemberhentian.

"Menindaklanjuti RDP bahwa Komisi A DPRD menjelaskan bahwa masih aktif karena SK pemberhentian belum ada. Ternyata SK pemberhentian sudah ada pada Desember 2019 dan awal Januari 2020," ungkapnya.

Camat Kualuh Selatan Herman Siagian menimpali, pihaknya sedang berupaya memediasi supaya ada yang akan berikan kepada perangkat desa non aktif.

"Siapapun yang diberhentikan dipastikan akan menerima SK. Untuk kades Siamporik sedang diupayakan untuk diberikan honor/gaji," akunya.

Sementara itu, Kapolsek Kualuh Hulu AKP Sahrial mengatakan, situasi saat ini adalah melakukan pemutusan mata rantai Covid 19. Makanya, dilarang untuk melakukan pengumpulan sassa sesuai dengan Maklumat Kapolri.

"Apabila belum puas, sampaikan keberatan melalui prosedur. Hasil yang sudah disepakati bersama Kades dan para Kadus non aktif agar dilaksanakan dengan baik," imbaunya.

Hasil kesepakatan dalam pertemuan tersebut, para kades bersedia akan membayarkan gaji/honor perangkat desa non aktif untuk 1 bulan dan disetujui oleh perwakilan perangkat desa non aktif yang hadir.